STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
45.
Pemerintah sebagai representasi negara adalah aktor yang secara hukum bertanggung jawab
dan berkewajiban (state responsibility) atas dihormati, dipenuhi, dan dilindunginya hak atas
kesehatan. Kewajiban ini termasuk memastikan pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan.
46.
Di antara seluruh prinsip hak asasi manusia, terdapat tiga prinsip utama dalam hak atas
kesehatan, yaitu nondiskriminasi (non-discrimination), menjunjung martabat kemanusiaan
(human dignity), dan menuntut tanggung jawab negara (state responsibility).
11