STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN D. PRINSIP-PRINSIP HAK ATAS KESEHATAN 37. Hak atas kesehatan didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, yaitu universal (universality), kesetaraan (equality), nondiskriminasi (non-discrimination), tidak dapat dipisahkan (indivisibility), saling terkait (interrelated), saling tergantung (interdependence), menjunjung martabat kemanusiaan (human dignity), dan melibatkan tanggung jawab negara (state responsibility). 38. Hak atas kesehatan bersifat universal, artinya setiap orang, baik yang tinggal di kota maupun di desa, baik yang kaya maupun yang miskin, tanpa melihat jenis kelamin, orientasi seksual dan identitas gender, suku, agama, ras, bahasa, golongan, dan pilihan politik, berhak atas kesehatan. 39. Hak atas kesehatan tidak boleh diskriminatif, artinya setiap orang, tanpa pembedaan atas dasar, meliputi dan tidak terbatas, jenis kelamin, suku, agama, ras, bahasa, golongan, orientasi seksual dan identitas gender, dan pilihan politik, berhak untuk mendapatan kesehatan secara setara (equality). Kebijakan pemberian layanan kesehatan didasarkan pada status sosial, ekonomi, dan politik sebagai contoh diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination). Pembedaan perlakuan dimungkinkan hanya dalam rangka memberikan pelayanan dan perawatan yang lebih baik dan memang sangat dibutuhkan. 40. Tindakan menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien atas dasar, meliputi dan tidak terbatas pada: perbedaan agama, keyakinan, ras, etnis, suku, pilihan politik, bahasa, latar belakang sosial ekonomi, dan preferensi atau orientasi seksual dan identitas gender - merupakan bentuk diskriminasi. 41. Hak atas kesehatan tidak dapat dipisahkan dengan hak-hak yang lain (indivisibility). Tercapainya tubuh yang sehat harus dibarengi dengan makanan yang bergizi, lingkungan yang sehat, kebutuhan rekreasi yang cukup, dan akses atas informasi bagi seluruh masyarakat. 42. Hak atas kesehatan terkait erat dengan kebebasan pasien dalam menentukan pilihan sikap atas tindakan medis, dalam hal ini sangat dipengaruhi oleh intelektualitas dan pengetahuan, sebagai contoh saling keterkaitan (interrelated) antara hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan. 43. Hak atas kesehatan saling tergantung (interdependence). Pada beberapa kasus, akses terhadap layanan dan perawatan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kemampuan untuk menyediakan biaya. Hal ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan tergantung) dengan hak atas pekerjaan. 44. Pelayanan dan perawatan kesehatan harus didasarkan pada nilai bahwa pasien tersebut adalah manusia yang utuh dan memiliki martabat yang harus dihormati. 10

Select target paragraph3