STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN a. Kepemimpinan; b. Sumber daya manusia; c. Pasokan obat-obatan dan alat kesehatan; d. Pendanaan kesehatan; 30. e. Pengelolaan informasi kesehatan; dan f. Penyampaian layanan. Analisis sistem kesehatan berupa pengkajian multisektor, wajib dilakukan secara berkala untuk menentukan tingkat kinerja sistem kesehatan dan mengenali hambatan utama untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan. 31. Kesehatan perseorangan merupakan suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, dan pemulihan kesehatan di tingkat perorangan. 32. Kesehatan masyarakat adalah upaya pencegahan penyakit, memperpanjang hidup, dan memperbaiki kualitas hidup dan produktifitas melalui tindakan yang terencana, menyeluruh, dan menyentuh semua lapisan masyarakat. 33. Kesehatan masyarakat meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan komunitas, perilaku sehat, ekonomi kesehatan, kebijakan publik, kesehatan mental, pendidikan kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja, masalah gender dalam kesehatan, kesehatan seksual dan reproduksi, serta administrasi kesehatan. 34. Pelayanan kesehatan primer mencakup perawatan kehamilan dan kesehatan anak, termasuk keluarga berencana; imunisasi terhadap penyakit-penyakit infeksi utama; perawatan memadai untuk penyakit umum dan luka; dan penyediaan obat-obat penting. 35. Pelayanan kesehatan primer memiliki setidaknya enam cakupan, yaitu: a) Perluasan akses secara menyeluruh dan non-diskriminatif bagi setiap individu dan masyarakat atas pelayanan dan fasilitas kesehatan, obat-obatan esensial, serta penguatan sistem pelindungan kesehatan. b) Upaya memadai berupa, namun tidak terbatas pada, pengindentifikasian masalah kesehatan dan diagnosisyang akurat dan baik, sesuai dengan kebutuhan dan pilihan setiap individu dan masyarakat, serta untuk mengatasi hambatan kesehatan yang ada. c) Promosi gaya hidup sehat dan penanggulangan dampak kesehatan dari kondisi sosial dan lingkungan yang berisiko dan berbahaya bagi kesehatan. d) Upaya yang diperlukan dalam pemberdayaan individu, keluarga, dan masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan dan kesejahteraan mereka. e) Pelembagaan partisipasi publik dalam dialog pembentukan kebijakan, baik pada tingkat daerah maupun pusat, dan mekanisme pertanggungjawaban kesehatan. 36. Hak atas kesehatan mengandung beberapa unsur, antara lain: 8

Select target paragraph3