5. Memperbaiki sistem pendataan ketenagakerjaan di Indonesia yang tidak hanya terbatas pada pengkategorisasian pekerja formal dan informal saja, namun juga pendataan bagi berbagai jenis pekerjaan lainnya terutama pekerja dengan bentuk hubungan kerja non-standar serta mengalami kerentanan seperti pekerja prekariat; dan 6. Memperkuat kapasitas dan kapabilitas pekerja prekariat untuk mampu melakukan pembelaan atau advokasi jika menghadapi kondisi kerja di bawah standar, melalui peningkatan kesadaran tentang pekerja prekariat sebagai pekerja, non-diskriminasi, hak-hak pekerja, dan pentingnya memiliki kontrak tertulis yang detail dengan pemberi kerja, serta pentingnya keselamatan kerja dan kesehatan kerja baik fisik maupun mental. 27

Select target paragraph3