Kondisi kerja yang fleksibel tanpa adanya pelindungan dari atas hak-haknya sebagai
pekerja,
memperburuk
kerentanan
pekerja prekariat, khususnya terhadap
kesehatan fisik dan mental pekerja prekariat.
4. Negara tidak mempertimbangkan dengan hati-hati dan secara diskriminatif
mengabaikan kelompok pekerja prekariat dalam membentuk UU Cipta Kerja.
Padahal Konstitusi telah menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak,
serta jaminan sosial bagi setiap warganya sehingga tidak seharusnya ada kelompok
pekerja yang terabaikan. Dengan demikian negara harus mengambil langkah
perbaikan agar pemenuhan hak atas penghidupan yang layak dapat dinikmati pula
oleh kelompok pekerja prekariat di Indonesia.
2. Rekomendasi
Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk:
1. Melakukan perubahan atas atas UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan
dengan mengakomodir dan memberikan pelindungan sosial ketenagakerjaan bagi
pekerja di seluruh sektor baik pekerja sektor formal maupun sektor informal,
termasuk pekerja prekariat, dalam rangka penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali;
2. Mengakui dan menginklusi pekerja dengan bentuk hubungan kerja non-standar dan
rentan (pekerja prekariat) setara hak-haknya dengan pekerja lain di sektor formal
termasuk dalam hal mengakses hak-haknya. Dengan terinklusinya pekerja prekariat
sebagai pekerja yang setara dengan kelompok pekerja lainnya, maka kebijakan
ketenagakerjaan pun harus bisa menyasar bagi pemenuhan hak atas pekerjaan,
penghidupan yang layak, serta jaminan sosial bagi pekerja prekariat;
3. Meratifikasi/mengadopsi berbagai instrumen yang diperlukan untuk melindungi
pekerja-pekerja precariat, seperti Konvensi ILO 177 tahun 1996 tentang Kerja
Rumahan;
4. Membentuk regulasi hubungan kerja kemitraan baik pada sektor digital maupun
industri kreatif dalam sebuah payung hukum dengan semangat menjamin bahwa
pekerja tersebut mendapat haknya setara dengan pekerja di sektor formal;
26