manfaat yang masih bersifat inklusif terhadap pekerja formal, tidak memberikan
pelindungan kepada pekerja prekariat.
Pelindungan negara terhadap pekerja telah diatur dalam UUD Negara RI 1945 dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), mengenai
adanya jaminan bagi warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.60 Selain
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, negara juga berkewajiban menjamin hak
atas jaminan sosial warganya.61 Lebih jauh lagi dalam KIHESB, telah ditegaskan bahwa
negara menjamin sistem pengupahan yang adil, kondisi kerja yang aman dan sehat,
persamaan kesempatan dalam karir, hingga hak atas istirahat, santai, dan libur.
Dalam situasi atau sistem ekonomi dan politik seperti apapun, begitupun dalam
sistem pasar kerja fleksibel, realisasi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga
merupakan kewajiban negara.62 Hal ini termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Pasal 2 KIHESB telah menjelaskan bahwa negara harus berusaha mengambil
langkah-langkah, semaksimal mungkin dari sumberdaya, agar tercapai kelancaran realisasi
progresif hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya secara layak, termasuk penyusunan
peraturan-peraturan legislatif. Hal ini juga ditegaskan dalam Limburg Principles on the
Implementation of the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights atau
biasa disingkat Limburg Principles (dalam Bahasa Indonesia disebut Prinsip Limburg)63
bahwa negara wajib segera mengambil langkah untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial,
dan budaya warganya demi mencapai realisasi progresif yang dimaksud.64
Pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan (upaya legislatif) menjadi
salah satu langkah yang harus diambil untuk mencapai realisasi progresif hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya. Upaya legislatif tersebut harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan
tanpa diskriminasi mampu mengakomodir penikmatan hak bagi seluruh warga.65
Berdasarkan Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan
Bangsa-Bangsa No. 19 Tahun 2007 tentang Hak Atas Jaminan Sosial, Negara harus
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 38 UU
HAM.
61
Pasal 41 ayat (1) UU HAM.
62
Komentar Umum No. 3 KIHESB, para., 6.
63
Prinsip Limburg adalah kesepakatan yang mengatur implementasi Perjanjian Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
64
Prinsip Limburg, op.cit., para., 21.
65
idem.
60
23