dengan pihak perusahaan atau pemberi kerja, seperti pengemudi Ojol yang harus menyepakati perjanjian dengan pihak aplikator atau pekerja rumahan dengan pemberi kerja. Namun faktanya, mereka tidak termasuk ke dalam pekerja formal, padahal, secara praktik beban kerja dan relasi kerja, mereka memiliki relasi kerja yang lebih cenderung ke pekerja formal. Kekosongan regulasi dalam mengatur tipe - tipe pekerjaan yang berada di wilayah “abu - abu” ini menyebabkan pihak pemberi kerja berpotensi mengeksploitasi pekerja tersebut atas dasar kemitraan atau perjanjian tak tertulis. Masalah utama dari JKP adalah mengenai rigiditas siapa yang berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. Manfaat dari JKP hanya dapat dinikmati oleh pekerja sektor formal yang telah didaftarkan dan membayar iuran. Sedangkan untuk pekerja informal, manfaat jaminan sosial tenaga kerja hanya terbatas pada jaminan kecelakan kerja, kematian, dan hari tua yang bersifat sukarela tanpa ada subsidi yang permanen dari pemerintah. Berdasarkan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) yang telah disahkan dalam UU No. 11/2005, negara harus mengakui hak setiap orang akan jaminan sosial, termasuk asuransi sosial. Sementara relaksasi proteksi hukum perburuhan semakin longgar terlihat dari waktu kerja dan masa kontrak. Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, negara memiliki kewajiban untuk melakukan realisasi penuh atas hak yang dimaksud. Segara bentuk peraturan maupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus menuju pada realisasi penuh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU Cipta Kerja memang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja namun dengan dampak pemunduran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam konteks penciptaan lapangan kerja, UU Cipta Kerja perlu dikritisi lebih lanjut karena tidak memiliki tujuan yang konkrit menciptakan berapa banyak lapangan kerja baru. Justru dengan dalih tersebut, UU Cipta Kerja telah melakukan pemunduran (retrogresi) terhadap hak ketenagakerjaan yang sudah ada tanpa memberikan jaminan ketenagakerjaan yang memadai terutama bagi pekerja prekariat. Pemerintah dapat tetap melindungi tenaga kerja walau dengan relaksasi pasar kerja dengan membuat kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai. Sayangnya, PP JKP masih belum mampu mempertahankan penghidupan yang layak bagi pekerja yang mengalami PHK. Asas 22

Select target paragraph3