Jaminan sosial sebagai hak dasar harus dipenuhi oleh negara dengan memastikan
peningkatan kepesertaan jaminan sosial BPU dengan membuat regulasi dan insentif
kepada peserta jaminan sosial BPU.
Pengaturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan
peraturan pelaksananya juga belum menginklusi pekerja prekariat dalam hal penikmatan
hak atas jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian. Hal ini terlihat dari Pasal 1 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyatakan bahwa peserta
penerima manfaat BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Hal ini tentu tidak
menguntungkan bagi pekerja prekariat yang kontrak kerja dan relasi dengan pemberi
kerjanya yang tidak jelas.
Per-Juli 2020, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan terdapat 92,4
juta tenaga kerja yang telah terdaftar di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dari total
131 juta tenaga kerja di Indonesia,59 artinya masih cukup banyak tenaga kerja yang tidak
terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan baik terjadi pada pengemudi Ojol yang
akhirnya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Praktik baik tersebut perlu
diterapkan bagi pekerja prekariat lain termasuk Pekerja Rumahan dan Pekerja Kreatif.
Namun, ada satu hal yang positif hadir dalam UU Cipta Kerja yang telah
menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam penyelenggaraan
BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya diatur dengan PP No. 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP). Akan tetapi, dalam
Pasal 1 ayat (6) PP JKP mengatur bahwa peserta JKP adalah Pekerja/Buruh yang
mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
Dampaknya, program jaminan kehilangan pekerjaan hanya dapat dirasakan oleh pekerja di
sektor formal dengan bentuk hubungan kerja standar. Permasalahan muncul bagi
pelindungan kepada pekerja dengan bentuk hubungan kerja non-standar dan statusnya
belum jelas, seperti pengemudi Ojol yang dianggap mitra, pekerja rumahan, dan pekerja
lepas di industri kreatif. Kedua kelompok pekerja tersebut secara praktis, memiliki relasi
Ade Miranti Karunia, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: 4,9 Juta Pekerja Keluar Kepesertaan,
https://money.kompas.com/read/2020/08/26/134200526/dirut-bpjs-ketenagakerjaan--4-9-juta-pekerjakeluar-dari-kepesertaan?page=all, diakses pada 27 Juli 2021.
59
21