Jaminan sosial sebagai hak dasar harus dipenuhi oleh negara dengan memastikan peningkatan kepesertaan jaminan sosial BPU dengan membuat regulasi dan insentif kepada peserta jaminan sosial BPU. Pengaturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga belum menginklusi pekerja prekariat dalam hal penikmatan hak atas jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Hal ini terlihat dari Pasal 1 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyatakan bahwa peserta penerima manfaat BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Hal ini tentu tidak menguntungkan bagi pekerja prekariat yang kontrak kerja dan relasi dengan pemberi kerjanya yang tidak jelas. Per-Juli 2020, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan terdapat 92,4 juta tenaga kerja yang telah terdaftar di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dari total 131 juta tenaga kerja di Indonesia,59 artinya masih cukup banyak tenaga kerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan baik terjadi pada pengemudi Ojol yang akhirnya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Praktik baik tersebut perlu diterapkan bagi pekerja prekariat lain termasuk Pekerja Rumahan dan Pekerja Kreatif. Namun, ada satu hal yang positif hadir dalam UU Cipta Kerja yang telah menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya diatur dengan PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP). Akan tetapi, dalam Pasal 1 ayat (6) PP JKP mengatur bahwa peserta JKP adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran. Dampaknya, program jaminan kehilangan pekerjaan hanya dapat dirasakan oleh pekerja di sektor formal dengan bentuk hubungan kerja standar. Permasalahan muncul bagi pelindungan kepada pekerja dengan bentuk hubungan kerja non-standar dan statusnya belum jelas, seperti pengemudi Ojol yang dianggap mitra, pekerja rumahan, dan pekerja lepas di industri kreatif. Kedua kelompok pekerja tersebut secara praktis, memiliki relasi Ade Miranti Karunia, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: 4,9 Juta Pekerja Keluar Kepesertaan, https://money.kompas.com/read/2020/08/26/134200526/dirut-bpjs-ketenagakerjaan--4-9-juta-pekerjakeluar-dari-kepesertaan?page=all, diakses pada 27 Juli 2021. 59 21

Select target paragraph3