pelaksanaannya yang tidak menginklusi pekerja prekariat sebagai kelompok pekerja yang
wajib dipenuhi dan dilindungi haknya.
Pemerintah memahami lebih tingginya jumlah pekerja sektor informal dibandingkan
pekerja sektor formal di Indonesia, yang dibuktikan dengan data di bagian Penjelasan sub
bagian Umum pada UU Cipta Kerja. Secara bersamaan, pemerintah berfokus untuk
menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Namun nyatanya,
penciptaan dan peningkatan lapangan kerja justru tidak disertai dengan membuat suatu
mekanisme pelindungan bagi pekerja rentan dengan hubungan kerja yang lebih adil dan
setara.
UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya tidak dapat menjamin setiap warga
negara memperoleh pekerjaan, serta untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja,56 sehingga tidak sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang
tertulis pada pada Pasal 3 huruf b UU tersebut.
Dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja yang belum diatur
statusnya
dalam
peraturan
perundang-undangan
terkait
ketenagakerjaan
seperti
pengemudi Ojol, pekerja lepas di industri kreatif, dan pekerja rumahan dapat mendaftar
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Tidak seperti manfaat
yang didapatkan oleh program Penerima Upah, peserta BPU hanya dapat mendaftar pada
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua secara
sukarela. Negara
memiliki kewajiban
untuk
memastikan
bahwa setiap pekerja
mendapatkan pelindungan yang setara.
Berdasarkan data dari BPS, tercatat pada Februari 2021 terdapat 78.14 juta pekerja
informal di Indonesia57, sedangkan per-Desember 2020 tercatat kepesertaan aktif jaminan
tenaga kerja BPU hanya mencapai 2.494.994 orang58 atau hanya mencakup 3.2%
kepesertaan dari pekerja sektor informal. Rendahnya tingkat kepesertaan jaminan tenaga
kerja BPU bukti nyata masih rendahnya pelindungan terhadap pekerja di luar sektor formal.
Pasal 3 huruf b UU Cipta Kerja.
KataData,
Berapa
Jumlah
Pekerja
Informal
pada
Februari
2021?,
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/07/berapa-jumlah-pekerja-informal-pada-februari2021, diakses 2 September 2021.
58
Data
BPJS
Ketenagakerjaan,
diolah
Pusdatinaker
tahun
2021,
diakses
dari
https://satudata.kemnaker.go.id/details/data/Sampai%20dengan%20Desember%202020%20%20tercatat%2
0sebanyak%2050,69%20juta%20orang%20terdaftar%20dalam%20kepesertaan%20BPJS%20Ketenagakerja
an,%20baik%20yang%20aktif%20maupun%20tidak%20aktif.
56
57
20