pelaksanaannya yang tidak menginklusi pekerja prekariat sebagai kelompok pekerja yang wajib dipenuhi dan dilindungi haknya. Pemerintah memahami lebih tingginya jumlah pekerja sektor informal dibandingkan pekerja sektor formal di Indonesia, yang dibuktikan dengan data di bagian Penjelasan sub bagian Umum pada UU Cipta Kerja. Secara bersamaan, pemerintah berfokus untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Namun nyatanya, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja justru tidak disertai dengan membuat suatu mekanisme pelindungan bagi pekerja rentan dengan hubungan kerja yang lebih adil dan setara. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya tidak dapat menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,56 sehingga tidak sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang tertulis pada pada Pasal 3 huruf b UU tersebut. Dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja yang belum diatur statusnya dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan seperti pengemudi Ojol, pekerja lepas di industri kreatif, dan pekerja rumahan dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Tidak seperti manfaat yang didapatkan oleh program Penerima Upah, peserta BPU hanya dapat mendaftar pada program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua secara sukarela. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan pelindungan yang setara. Berdasarkan data dari BPS, tercatat pada Februari 2021 terdapat 78.14 juta pekerja informal di Indonesia57, sedangkan per-Desember 2020 tercatat kepesertaan aktif jaminan tenaga kerja BPU hanya mencapai 2.494.994 orang58 atau hanya mencakup 3.2% kepesertaan dari pekerja sektor informal. Rendahnya tingkat kepesertaan jaminan tenaga kerja BPU bukti nyata masih rendahnya pelindungan terhadap pekerja di luar sektor formal. Pasal 3 huruf b UU Cipta Kerja. KataData, Berapa Jumlah Pekerja Informal pada Februari 2021?, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/07/berapa-jumlah-pekerja-informal-pada-februari2021, diakses 2 September 2021. 58 Data BPJS Ketenagakerjaan, diolah Pusdatinaker tahun 2021, diakses dari https://satudata.kemnaker.go.id/details/data/Sampai%20dengan%20Desember%202020%20%20tercatat%2 0sebanyak%2050,69%20juta%20orang%20terdaftar%20dalam%20kepesertaan%20BPJS%20Ketenagakerja an,%20baik%20yang%20aktif%20maupun%20tidak%20aktif. 56 57 20

Select target paragraph3