VI.
CELAH PENGATURAN UU CIPTA KERJA DAN KEWAJIBAN
NEGARA
Ketiadaan pelindungan pekerja prekariat dalam UU Cipta Kerja menyebabkan
semakin timpangnya relasi antara pemberi kerja dengan pekerja dengan dalih kemitraan.
Pengaturan dalam UU Cipta Kerja mengakui hak pekerja untuk berserikat, namun hal ini
tidak berlaku bagi pekerja prekariat yang tidak terlindungi karena statusnya sebagai mitra.
Apabila posisi tawar antara pemberi kerja dan pekerja tidak seimbang, pemerintah wajib
hadir sebagai penyeimbang dengan membuat regulasi dan pengawasan yang melindungi
kepentingan pekerja. Praktik yang terjadi saat ini, pemberi kerja seperti perusahaan
platform dapat mengubah kebijakan tanpa melibatkan pekerja mitra sedikitpun. Hal ini juga
terjadi pada pekerja rumahan maupun pekerja lepas di industri kreatif.
Negara telah memahami bahwa tenaga kerja bukan hanya pada sektor formal.
Bahkan telah mengakui bahwa pekerja di sektor informal mendominasi pasar kerja di
Indonesia. Namun, tampaknya Negara memiliki kecenderungan untuk enggan mengatur
ketentuan tentang pelindungan pekerja di sektor informal, bahkan juga tidak diatur dalam
UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Kebijakan ketenagakerjaan ini semakin
tidak menguntungkan bagi pekerja prekariat.
Negara dapat dikatakan telah menciptakan situasi dan kondisi yang tidak
melindungi pekerja dengan bentuk hubungan kerja non-standar, padahal paham atas
urgensi dari pembentukan peraturan dan memahami komposisi pekerja yang didominasi
oleh pekerja informal yang rentan. Hal ini menyebabkan pekerja prekariat tidak menyadari
hak-haknya sebagai pekerja atau tahu dieksploitasi tetapi tidak bisa melepaskan diri
karena memiliki posisi tawar yang rendah.
Dalam konteks berkembangnya pekerja prekariat di Indonesia, negara wajib hadir
sebagai penyeimbang dalam relasi antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara wajib
mengakui dan memberikan pelindungan kepada pekerja prekariat seperti pengemudi ojol,
pekerja rumahan, dan pekerja lepas di industri kreatif agar terhindar dari kerentanan dalam
ketidak-adilan atas relasi kerja yang mereka alami. Alih-alih memberikan jaminan
pelindungan pekerja dengan kebijakan yang menjamin hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, negara justru membentuk UU Cipta Kerja dan peraturan
19