dapat disebut sebagai prekariat, karena tidak masuk dalam konsepsi pekerja sesuai
regulasi yang berlaku saat ini.
Berdasarkan studi dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas
Gadjah Mada, konsep pekerja mitra mengeksploitasi pengemudi ojol karena tidak
memberikan pelindungan sesuai ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja. Selain
tidak memberikan pelindungan, relasi antara perusahaan platform (digital) dan pengemudi
ojol juga sangat timpang, dimana pengemudi ojol tidak memiliki posisi tawar dalam
pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan hasil kerja mereka.44 Salah satu contohnya
adalah keputusan satu arah dari perusahaan platform dalam menentukan tarif jasa,
potongan bagi hasil, dan kebijakan insentif yang berubah-ubah tanpa adanya kesepakatan
dengan pengemudi ojol.45
2.
Eksploitasi Pekerja Rumahan Tanpa Jaminan Kecelakaan Kerja
Istilah kerja rumahan berarti pekerjaan yang dikerjakan seseorang, yang kemudian
disebut sebagai pekerja rumahan, (i) di dalam rumahnya atau di tempat lain pilihannya,
selain tempat kerja pemberi kerja; (ii) untuk mendapatkan upah; (iii) yang menghasilkan
suatu produk atau jasa sebagaimana yang ditetapkan oleh pemberi kerja, terlepas dari
siapa yang menyediakan peralatan, bahan atau input lain yang digunakan.46
Pekerja rumahan memiliki kerentanan akibat tidak adanya kejelasan kontrak kerja.
Umumnya pekerja rumahan dilakukan oleh perempuan sebagai upaya membantu suami
dalam mencari nafkah bagi keluarga. Tidak jarang pekerjaan tersebut juga melibatkan
anak-anak agar lebih cepat selesai.47 Dengan begitu, pekerja rumahan seringkali dianggap
bukan sebagai pekerja melainkan hanya sebagai ibu rumah tangga.48 Status mereka yang
The Conversation, Riset: empat alasan kemitraan Gojek, Grab, hingga Maxim merugikan para Ojol,
https://theconversation.com/riset-empat-alasan-kemitraan-gojek-grab-hingga-maxim-merugikan-para-ojol159832, diakses pada 25 Juli 2021.
45
Wisnu, loc.cit.
46
Pasal 1 Konvensi ILO No.177 tahun 1996 tentang Kerja Rumahan. Hingga 2021, Indonesia belum meratifikasi
Konvensi ini.
47
Juliani, loc.cit.
48
Andi Misbahul Pratiwi dan Dede Rina, Perempuan Pekerja Rumahan di Indonesia: Potret Kerentanan dan
Advokasi Kebijakan, dalam Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade
Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. 47.
44
16