V.
FENOMENA PEKERJA PREKARIAT DI INDONESIA
1.
Pengabaian Hak Pekerja Ojol Melalui Hubungan Kemitraan
Sebagai negara industrialisasi, fenomena pekerja prekariat bukanlah hal yang baru
di Indonesia. Indonesia telah memiliki kebijakan ketenagakerjaan yang tidak tentu, tidak
pasti, dan tidak menjamin keamanan pekerja seiring dengan berkembangnya kerja–kerja
sektor informal dan melahirkan pekerja prekariat. Praktik-praktik pekerjaan yang bersifat
kontrak, lepas, dan tanpa adanya perjanjian kerja formal telah menjadi “standar” pada
relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja di Indonesia.41 Salah satu contoh fenomena
pekerja prekariat yang berkembang sangat pesat di Indonesia adalah konsep kemitraan
dalam industri transportasi dan perusahaan digital dengan pengemudi Ojek Online (ojol).
Pada tahun 2020, kurang lebih terdapat minimal 4 juta pengemudi ojol yang bergabung
dengan perusahaan platform (digital) sebagai mitra kerja, namun angka pasti hanya dimiliki
oleh perusahaan platform yang merekrut pengemudi ojol.42
Selama ini pandangan mengenai dasar hukum antara perusahaan platform dengan
pengemudi ojol didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UU UMKM), hanyalah sebatas asumsi. Meskipun hubungan kemitraan hanya
dikenal dalam UU UMKM dan tidak ada sama sekali di dalam UU Ketenagakerjaan, namun
konteks hubungan kemitraan yang ada di UU UMKM sangat berbeda dengan konteks
hubungan kemitraan yang dimiliki oleh pengemudi ojol saat ini. Tidak seperti pekerja penuh
pada umumnya, pengemudi ojol bergantung pada berapa banyak pelanggan yang
menggunakan jasa mereka. Fakta di lapangan, mayoritas pengemudi ojol bekerja penuh
waktu bahkan melebihi jam kerja normal 8 jam untuk memenuhi kebutuhan penghidupan
diri dan keluarganya.43
Namun disisi lain, pengemudi ojol tidak mendapatkan pelindungan tenaga kerja
yang memadai karena dipandang hanya sebagai mitra, bukan relasi antara pekerja dengan
pemberi kerja pada umumnya yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Regulasi
ketenagakerjaan di Indonesia tidak memberi pelindungan terhadap pengemudi Ojol, yang
Arne L Kalleberg and Kevin Hewison, Confronting Precarious Work in Asia: Politics and Policies, Institute of
Sociology Academia Sinica, Taipei, 2015, page., 14.
42
Dikutip dari pernyataan Wisnu, Sekretaris Jenderal Serikat Ojol Indonesia (SEROJA), disampaikan pada
Wawancara dan Diskusi Komnas HAM RI tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Jakarta, 2021.
43
Ibid.
41
15