signifikan tiap tahunnya dan menyerap banyak tenaga kerja.21 Fenomena pesatnya perkembangan ekonomi digital ini menunjukan kecenderungan pekerjaan/jasa konvensional yang terplatformasi.22 Fenomena ini terlihat di Indonesia seperti perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab). Selain perkembangan ekonomi digital, tren pekerja industri kreatif di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Berdasarkan data yang disarikan oleh TURC pada 2015 - 2017 terdapat setida knya 15,96 juta - 17,43 juta pekerja industri kreatif di Indonesia dan turut berkontribusi terhadap 7,38% - 7,43% PDB Indonesia.23 Di antara pekerja di industri kreatif tersebut, terdapat kelompok pekerja lepas dan mengalami kerentanan dan dikelabui dengan fleksibilitas kerja yang disukai anak muda.24 Potret lain kelompok tenaga kerja di Indonesia adalah pekerja rumahan. Pekerja rumahan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia karena sudah turun temurun diwariskan.25 Skema pekerja rumahan seringkali disebut sebagai ‘pekerja sub-kontrak’.26 Pekerjaan rumahan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh keluarga, sebagian besar perempuan, dari generasi ke generasi, dengan nenek, ibu dan anak perempuan terlibat dalam pekerjaan rumahan.27 Berdasarkan catatan, belum ada data tunggal mengenai jumlah pekerja rumahan di Indonesia. Ada sejumlah pendataan yang telah dilakukan, diantaranya oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti MAMPU, TURC, Yasanti, BITRA (2019) dan JPRI Jawa Timur. Akibat pandemi COVID-19 yang terjadis sejak Maret 2929, banyak perusahaan yang terdampak dan menempuh efisiensi dengan melakukan PHK atau dirumahkan. Setidaknya 1,7 juta pekerja sektor industri mengalami PHK akibat Pandemi COVID-19.28 Hal ini Rizky Amalia Fathikhah & Anang Fajar Sidik, Informalisasi Kerja di Era Platformisasi: Kesejahteraan yang Samar dan Terbatasnya Kebijakan Ketenagakerjaan, dalam Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. 190. 22 idem. 23 Fathimah Fildzah Izzati, Informalisasi Kerja dan Kerentanan Para Pekerja Industri Kreatif Indonesia dalam Flexploitation dan Gig Economy, dalam Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. 68. 24 ibid, hlm. 66 25 Juliani, Ketua DPD Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumatera Utara, disampaikan pada Wawancara dan Diskusi Komnas HAM tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021. 26 ILO., et.al, Pekerja Rumahan di Indonesia, dalam Proyek ILO MAMPU – Akses ke lapangan kerja & pekerjaan yang layak untuk perempuan, 2015, hlm., 8. 27 ILO. et.al, Pekerja Rumahan di Indonesia, dalam Proyek ILO MAMPU – Akses ke lapangan kerja & pekerjaan yang layak untuk perempuan, 2015, hlm., 2. 28 Faisal Basri, loc.cit. 21 9

Select target paragraph3