perkembangan teknologi, bentuk hubungan kerja non-standar semakin berkembang.11 Meningkatnya perubahan bentuk hubungan kerja menjadi non-standar ini membuat pekerja tidak terjamin atas posisinya di tempat kerja serta rentan rekrut-pecat dengan cepat, sehingga berada pada kondisi rentan/genting (precarious).12 Atas kerentanan yang dialaminya, pekerja dengan hubungan kerja non-standar tersebut juga dikenal sebagai pekerja prekariat. Namun, tidak semua hubungan kerja non-standar menimbulkan kerentanan bagi pekerjanya dan melahirkan pekerja prekariat. ILO (2011) mendefinisikan hubungan kerja rentan dengan melihat adanya ketidakjelasan durasi hubungan kerja, pihak pemberi kerja yang lebih dari satu, relasi pekerja-pemberi kerja yang tidak jelas, minimnya akses pelindungan sosial dan bonus, serta upah dan posisi tawar pekerja yang rendah.13 Dalam mendeterminasi pekerja prekariat di Indonesia, kertas kebijakan ini menggunakan empat dimensi yang dibuat oleh Ernest Cano (2004)14: 1. Tidak terjaminnya keberlanjutan hubungan kerja: kerentanan terjadi karena pekerja menjadi kesulitan dalam menjamin keberlangsungan hidupnya di masa mendatang dalam jangka pendek maupun jangka panjang; 2. Ketidaklayakan upah: kerentanan terjadi karena pekerja sulit mencapai kemandirian finansial; 3. Kemunduran hubungan pekerja-pemberi kerja dan kerentanan pekerja: dapat dilihat dari kondisi kerja yang tidak layak dan tidak bisa dikontrol pekerja seperti waktu dan intensitas kerja, promosi, kesehatan, dan keamanan; 4. Pelemahan pelindungan sosial bagi pekerja: kerentanan terjadi karena pekerja tidak terinklusi ke dalam skema pelindungan sosial yang layak antara lain jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun. Melihat ke empat dimensi tersebut serta adanya bentuk hubungan kerja nonstandar, terdapat celah antara cita hukum dari UU Cipta Kerja dan hak-hak para pekerja prekariat. Padahal, salah satu tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja pada Pasal 3 huruf b ILO, Non-standard forms of employment, https://www.ilo.org/global/topics/non-standard-employment/lang-en/index.htm, diakses pada 6 September 2021 12 Tomás Gutiérrez-barbarrusa,, The growth of precarious employment in Europe: Concepts, indicators and the effects of the global economic crisis, International Labour Review, Vol. 155 (2016), No. 4., hlm. 479. 13 ibid, hlmn. 482 14 ibid, hlmn. 482-483 11 3

Select target paragraph3