MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Salah satu sarana legitimasi perlindungan lebih atau perlakuan khusus bagi
kelompok warga negara tertentu sebagaimana diuraikan di atas, adalah karena
sifat atau prinsip dasar hak asasi manusia yang tidak lain menitik beratkan pada
equality, yang berhimpitan maknanya dengan prinsip non-diskriminasi, yang
juga berhimpitan dengan asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel) dalam pembentukan undang-undang. Dalam Pasal 1 butir 3
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi
diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas, dasar agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan
dasar dalam kehidupan, baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Dalam perkembangannya, konsep diskriminasi mengalami ratifikasi, antara
lain yang disebut dengan diskriminasi terbalik (reverse discrimination). Bryan A.
Garner mengartikannya sebagai “Preferential treatment of minorities, usually
through affirmatif-action programs, in a way that adversely affects members of
a majority group” (perlakuan istimewa terhadap kelompok minoritas, biasanya
melalui progam-program tindakan afirmasi, sedemikian sehingga memengaruhi
secara berlawanan terhadap kelompok mayoritas).” (Bryan A. Gardner, 1999: 480)
Istilah lain yang juga digunakan untuk menunjuk perihal yang sama adalah
istilah diskriminasi positif (positive discrimination). Hal ini bisa diartikan sebagai
diskriminasi terbalik istilah ini mengandung makna pembedaan yang dilakukan
secara khusus (perlakukan khusus) kepada seseorang atau sekelompok orang
dalam rangka terlindungi dan terpenuhinya hak asasi seseorang atau sekelompok
orang yang tergolong khusus itu, yang umumnya mereka tergolong sebagai
kelompok-kelompok rentan (vulnerable groups), antara lain “PD”.
Diskrimirasi terbalik menurut Bryan A. Gardner, sering pula dikenal sebagai
bentuk tindakan afirmasi (affirmative action), yaitu:
“A set of actions designed to eliminate existing and continuing discrimination,
to remedy lingering effects of past discrimination, and to create sistem and
procedures to prevent future discrimination”.
“(Sehimpunan tindakan yang dirancang untuk mengeliminasi diskriminasi
yang terjadi dan berlanjut, untuk memperbaiki efek yang masih melekat
dari diskriminasi di masa lalu, dan menciptakan sistem dan prosedur untuk
mencegah diskriminasi di masa mendatang).” Diskriminasi terbalik ini
tidak tergolong sebagai pelanggaran HAM, justru sebaliknya: melindungi,
memenuhi menghormati dan memajukan HAM. (Bryan A. Gardner, 1999:
60)
98