Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
mengapa suatu kelompok menjadi berbeda dengan kelompok lainnya. Faktor
inilah yang sering menjadi pembicaraan ke arah dialog antara mayoritas dan
minoritas, walaupun seringkali istilah minoritas bukan menjadi faktor utama
agar suatu kelompok mendapatkan perlindungan khusus.
c.
Non-dominan
Komponen yang selanjutnya adalah adanya kenyataan bahwa suatu
kelompok tidak menjadi dominan di dalam kelompok besar masyarakat.
Komponen ini pula sangat erat dengan definisi minoritas.
d.
Kewarganegaraan suatu negara
Hal ini sangat umum diterima bahwa anggota kelompok khusus tersebut
diberi perlindungan karena merupakan bagian dari kewarganegaraan suatu
negara. Arti penting dari perbedaan antara warga negara dan non-warga
negara, karena konsep perlindungan khusus yang harus diberikan oleh
setiap negara dalam situasi tertentu.
e.
Keberadaan dalam wilayah suatu negara
Seperti telah dimuat dengan jelas di dalam Pasal 27 ICCPR, maka keberadaan
kelompok minoritas etnis, agama dan bahasa cukup menjadi contoh bahwa
keberadaannya nyata dalam suatu negara, begitu pula dengan kelompok
khusus yang dari sisi sosial cukup nyata.
Selain kriteria objektif, ada tiga hal yang menjadi kriteria subjektif yang dapat
menentukan karakteristik suatu kelompok khusus yaitu:
1.
Pemikiran komunitas
Persyaratan tentang pemikiran yang sama mengenai komunitas (sense of
community) merupakan hal yang dibutuhkan untuk adanya keberadaan
suatu kelompok secara berkelanjutan. Hal ini akan sangat berarti manakala
mencegah suatu kelompok melebur dengan kelompok lain di sekitarnya
sehingga karakteristik khusus mereka tidak akan ada lagi.
2.
Tujuan
Suatu kelompok juga akan mempunyai karakteristik tertentu untuk mencapai
tujuan kolektif. Hal ini misalnya dalam rangka menerobos suatu bentuk
diskriminasi yang dialami oleh kelompok dikarenakan perbedaan yang ada
di antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
3.
Identifikasi diri
Identifikasi diri atau sering disebut dengan self-identification, merupakan
kriteria yang fundamental yang menentukan bahwa suatu perlakuan perlu
diarahkan baik dari segi kebijakan maupun pelaksanaan. Hal ini perlu
diperhatikan sehubungan dengan standar HAM yang secara internasional
maupun nasional menyediakan peluang bagi terlaksananya perlindungan
kelompok khusus. (Yoran Dinstein dan Mala Tabory, 1992: 23-30; Ruswiati
Suryasaputra, 2006: 17-23)
97