Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
bahwa: “Sejalan dengan berkembangnya kemampuan manusia untuk mengelola alam
dan bertambahnya kekayaan serta penguasaannya terhadap alat-alat produksi,
bertambah dan berkembang pula potensinya (manusia) dalam bentuk keinginan
dan godaan untuk berlaku sewenang-wenang atau mengeksploitir sesamanya.”
Bukti kebenaran hal tadi, menurutnya, terlihat pada masyarakat primitif yang
hidup dengan mengandalkan perburuan dengan alat-alat yang sangat sederhana
tidak menunjukkan kemampuan penindasan kepada pihak lain, karena masingmasing hanya mampu menghasilkan kebutuhan hidupnya yang pokok. Hal ini
berbeda dengan masyarakat modern yang memiliki kemampuan menguasai alam
serta menghasilkan berbagai alat produksi yang canggih. Kemampuan tersebut
melahirkan dorongan untuk menindas dan berlaku sewenang-wenang. Ini berarti
bahwa manusialah, dan bukan alat produksi itu, yang melakukan penindasan
dan kesewenang-wenangan. Kemampuan dan alat-alat tersebut hanya berperan
dalam membangun atau mengembangkan potensi negatif manusia. Tindak
kesewenangan itu sendiri dilahirkan secara aktual oleh manusia yang tidak
menyadari kedudukannya sebagai makhluk yang lemah di hadapan Allah serta
sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan sesamanya.” (Quraish
Shihab, 2005: 404)
Berangkat dari fenomena perlakuan publik yang cenderung tidak manusiawi
kepada PD dan kelompok masyarakat rentan lainnya, sebagaimana diuraikan di
atas, mengakibatkan kelompok ini mengalami pelanggaran HAM. Untuk
mereduksi, mengeliminasi bahkan menghapus diskriminasi sama sekali terhadap
PD, memang diperlukan pola dan instrumen yang melibatkan struktur formal
negara dan atau otoritas. Salah satu bentuk upaya yang kini dalam proses
advokasi adalah pelembagaan kaum PD sebagai bagian dari kelompok khusus
yang berhak memperoleh perlindungan lebih atau perlakuan khusus.
Hal ini ditempuh karena PD secara faktual, mempunyai kelemahan atau
ketidakmampuan secara fisik dan atau intelektual yang melekat dalam
dirinya memerlukan berbagai bentuk tindakan/ pola layanan untuk mencapai
tata kehidupan sosial yang adil, wajar dan bermartabat. Secara terminologis,
istilah kelompok khusus dimaksud sebenarnya bukanlah barang baru. Karena di
dalam beberapa literatur, istilah ini sering digunakan untuk menjelaskan deskripsi
historis mengenai kelompok masyarakat minoritas dengan istilah ‘specific group’.
Misalnya di dalam International Law and the Rights of Minorities, Patrick Thornberry
menjelaskan tentang latar belakang historis mengenai pergerakan hukum
internasional yang mengenai konsep perlindungan kelompok khusus (particular
groups) ke arah norma-norma yang bersifat universal.
Pengaturan tentang hak-hak kelompok khusus dikenal sejak Treaty of Oliva
1660 yang mana Poland dan Great Elector menyerahkan wilayah Pomerania
dan Livonia kepada Swedia, yang menjamin para penduduk dari wilayah yang
diserahkan menikmati kemerdekaan atas keagamaan yang ada pada mereka. Di
dalam Bab yang berjudul Historical Background: International Law Moves from
93