Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya c. Pada bagian akhir rumusan PC yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.4 tahun 1997 tentang PC di atas, terdapat anak kalimat yang berbunyi: “Untuk melakukan secara selayaknya”. Rumusan tersebut, tampaknya menyimpang dari rumusan disability menurut ADA yaitu dari anak kalimat “the major life activities”. Rumusan PC seperti dikemukakan di atas terasa sangat ganjil dan membingungkan. Kita tentu kurang dapat memahami maksud pembuat undang-undang yang merumuskan anak kalimat: ‘untuk melakukan secara selayaknya.’ Betapa tidak karena bentukan anak kalimat tersebut, terkesan tidak utuh akibat hilangnya satu atau beberapa kata yang menghubungkan antara melakukan dan secara selayaknya. Agar anak kalimat dimaksud memenuhi pengertian yang utuh, maka perlu dihadirkan kata penghubung antara keduanya yaitu suatu atau beberapa kegiatan sehingga rumusan lengkapnya berbunyi: ‘untuk melakukan suatu atau beberapa kegiatan secara selayaknya’ hal yang dikemukakan di atas, sebenarnya telah terakomodasi pada rumusan defenisi PC dalam Pasal 1 butir 1 PP 43 tahun 1999: “PC adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya”. d. e. Pengertian disability dalam ADA, menggunakan kosa kata: “the major life activities”. Jika diterjemahkan secara bebas, maka pengertiannya dapat berbunyi: “melakukan satu atau beberapa kegiatan utama dalam kehidupan” hal ini berbeda sekali dengan rumusan PC yang berani memilih rumusan: “untuk melakukan suatu atau beberapa kegiatan secara layak/ selayaknya”. Jika dalam ADA hanya menekankan pada unsur kegiatan utama, maka penulis menilai rumusan tersebut sudah sesuai dengan logika konstruksi hukum yang hanya menonjolkan aspek terpenting. Sebab meski tidak dapat dipungkiri jika faktor disability mengakibatkan penyandangnya terhalang atau sulit melakukan berbagai aktivitas/kegiatan, namun undang-undang harus dapat membatasi sekaligus mempertegas bahwa pengertian disability hanya mencakup “the major lifes activities” (kegiatan utama) dan bukan semua aktivitas/ kegiatan. Penggunaan kosakata secara layak/ selayaknya dalam UU No.4 tahun 1997 tentang PC, secara sosio linguistik membangun konfigurasi vertikalistik diametral. Selain karena perkataan layak mengandung unsur misserable, antonimasi kosakata tersebut jelas menunjukkan garis koordinat antara layak dan tidak layak. Akibatnya seseorang yang dikategorikan berkemampuan melakukan kegiatan secara tidak layak (PC), berarti ia tidak layak untuk berkompetisi dalam proses rekrutmen maupun promosi ketenagakerjaan/ kepegawaian sebagaimana yang memang terjadi dewasa ini. Tentu berbeda sekali dengan istilah: kegiatan utama/ “the major lives activities” di mana ekses sosio linguistiknya kecil sekali. Sebab pada kosa kata tersebut, hanya mempertentangkan kegiatan biasa dan kegiatan utama, bukan layak atau tidak layak sebagaimana yang terdapat pada UU No.4 tahun 1997 tentang PC. 75

Select target paragraph3