Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
c.
Pada bagian akhir rumusan PC yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.4
tahun 1997 tentang PC di atas, terdapat anak kalimat yang berbunyi: “Untuk
melakukan secara selayaknya”. Rumusan tersebut, tampaknya menyimpang
dari rumusan disability menurut ADA yaitu dari anak kalimat “the major
life activities”. Rumusan PC seperti dikemukakan di atas terasa sangat ganjil
dan membingungkan. Kita tentu kurang dapat memahami maksud pembuat
undang-undang yang merumuskan anak kalimat: ‘untuk melakukan secara
selayaknya.’ Betapa tidak karena bentukan anak kalimat tersebut, terkesan
tidak utuh akibat hilangnya satu atau beberapa kata yang menghubungkan
antara melakukan dan secara selayaknya. Agar anak kalimat dimaksud
memenuhi pengertian yang utuh, maka perlu dihadirkan kata penghubung
antara keduanya yaitu suatu atau beberapa kegiatan sehingga rumusan
lengkapnya berbunyi: ‘untuk melakukan suatu atau beberapa kegiatan secara
selayaknya’ hal yang dikemukakan di atas, sebenarnya telah terakomodasi
pada rumusan defenisi PC dalam Pasal 1 butir 1 PP 43 tahun 1999:
“PC adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau
mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan baginya
untuk melakukan kegiatan secara selayaknya”.
d.
e.
Pengertian disability dalam ADA, menggunakan kosa kata: “the major
life activities”. Jika diterjemahkan secara bebas, maka pengertiannya
dapat berbunyi: “melakukan satu atau beberapa kegiatan utama dalam
kehidupan” hal ini berbeda sekali dengan rumusan PC yang berani memilih
rumusan: “untuk melakukan suatu atau beberapa kegiatan secara layak/
selayaknya”. Jika dalam ADA hanya menekankan pada unsur kegiatan
utama, maka penulis menilai rumusan tersebut sudah sesuai dengan logika
konstruksi hukum yang hanya menonjolkan aspek terpenting. Sebab meski
tidak dapat dipungkiri jika faktor disability mengakibatkan penyandangnya
terhalang atau sulit melakukan berbagai aktivitas/kegiatan, namun undang-undang
harus dapat membatasi sekaligus mempertegas bahwa pengertian disability
hanya mencakup “the major lifes activities” (kegiatan utama) dan bukan
semua aktivitas/ kegiatan.
Penggunaan kosakata secara layak/ selayaknya dalam UU No.4 tahun 1997
tentang PC, secara sosio linguistik membangun konfigurasi vertikalistik
diametral. Selain karena perkataan layak mengandung unsur misserable,
antonimasi kosakata tersebut jelas menunjukkan garis koordinat antara layak
dan tidak layak. Akibatnya seseorang yang dikategorikan berkemampuan
melakukan kegiatan secara tidak layak (PC), berarti ia tidak layak untuk
berkompetisi dalam proses rekrutmen maupun promosi ketenagakerjaan/
kepegawaian sebagaimana yang memang terjadi dewasa ini. Tentu berbeda
sekali dengan istilah: kegiatan utama/ “the major lives activities” di mana
ekses sosio linguistiknya kecil sekali. Sebab pada kosa kata tersebut, hanya
mempertentangkan kegiatan biasa dan kegiatan utama, bukan layak atau
tidak layak sebagaimana yang terdapat pada UU No.4 tahun 1997
tentang PC.
75