MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS grahita” untuk orang dungu/ lemah kemampuan intelektual, “cacat daksa” untuk orang yang mengalami kelainan pada badan dan anggota badan serta “cacat ganda” untuk orang yang menyandang keadaan cacat secara simultan. Pembakuan terminologi cacat dalam konteks yuridis formal di Indonesia berpuncak pada tanggal 28 Februari 1997 dengan momentum pengesahan Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang PC. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.4 tahun 1997 tentang PC dirumuskan pengertian PC adalah “Orang yang mempunyai keadaan fisik/dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya.” Defenisi PC sebagaimana tertuang pada Pasal 1 butir 1 UU No.4 tahun 1997 tentang PC, sebetulnya terinspirasi dari defenisi disability dalam Americans With Disabilities Act (ADA) tahun 1990. Pasal, 12102. Bagian 3. Terdapat rumusan disability yaitu: “a physical or mental impairment that substantially limits one or more of the major life activities of such individual”. Jika dibanding dengan rumusan PC dalam UU No.4 tahun 1997 tentang PC, pemaknaan disability dalam ADA, menurut penulis jauh lebih baik dengan analisis pertimbangan sebagai berikut: a. Hal terpenting dalam rumusan disability dalam ADA adalah pada kata “impairment”. Baik dalam kamus John M. Echols maupun Oxford Dictionary bahkan dalam Black’s Law Dictionary oleh Bryan A. Gardner, semuanya mengartikan impairment dengan menekankan pada perkataan: damaged, weakned, or diminished (rusak, lemah atau kurang). Pilihan kata terbaik (diction) untuk merumuskan pengertian PC di Indonesia, tentu adalah pada perkataan lemah. Atau setidak-tidaknya kurang misalnya kurang berfungsi. Namun sangat disesalkan karena perkataan impairment dalam UU No.4 tahun 1997 tentang PC sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 ayat 1, justru diterjemahkan dengan perkataan dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya. b. Hasil penerjemahan dan perumusan PC dengan anak kalimat seperti ini justru sangat bertentangan dengan komitmen advokasi PC dengan slogan bahwa keadaan cacat yang disandang seseorang bukanlah hambatan, halangan serta rintangan baginya dan siapapun tidak boleh menjadikannya sebagai alasan untuk membatasi, mengurangi, menghambat, menghalangi, mempersulit atau menghilangkan hak PC dalam melakukan ekspresi dan apresiasi secara optimal dalam segala aspek penyelenggaraan negara atau kemasyarakatan sesuai bakat, minat dan kemampuannya. 74

Select target paragraph3