MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Dalam beberapa kasus, justru kurang pantas untuk menyebut seseorang
sebagai ‘cacat’. Masalahnya, apakah orang itu hanya dapat diidentifikasi dengan
menyebutkan kecacatannya saja? Namun bila kita merasa layak menyebut seseorang
‘PC itu’, barangkali beberapa contoh di bawah ini adalah sebutan-sebutan ‘positif
atau paling tidak ‘netral’. Misalnya, ‘Leila adalah seorang sekretaris, dia memakai
kursi roda ke mana-mana akibat sklerosa ganda’. Atau: ‘John terkena stroke
beberapa tahun yang lalu, dan kini ia bisa makan sendiri dengan memakai
peralatan khusus’.
Dalam khasanah Bahasa Inggris, sebutan-sebutan yang mengarah ke kecacatan
telah berubah sejak 40 tahun terakhir ini. Kebanyakan julukan seperti idiot, moron
(pandir), imbecile, lunatic (sinting), telah lapuk dan tak terdengar lagi kecuali di
beberapa tulisan di koran. Ada lagi beberapa sebutan kuno seperti invalid,
deformed (kelainan bentuk), cripple (lumpuh, timpang), yang sampai sekarang
masih ‘laku’ dalam percakapan.
Digunakannya istilah “PC” atau beberapa sebutan lain yang relatif semakna
dengan itu, ditinjau dari aspek kesantunan moral maupun religius, sesungguhnya
istilah tersebut sudah bermasalah. Sebutlah dalam konsep ajaran agama Islam,
terdapat larangan menyapa/ memanggil atau memberi nama atau julukan kepada
seseorang atau kelompok orang dengan sebutan, panggilan atau gelar berdasarkan
kekurangan atau keburukan yang melatar belakangi penyandangnya.
Firman Allah dalam Al-Qura’nul Qarim:
“Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok
kaum yang lain, karena boleh jadi mereka (kaum yang di olok-olokkan itu)
lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula kaum
wanita memperolok sesamanya, karena boleh jadi wanita yang diperolok
lebih baik dari pada yang memperolok. Janganlah kamu menyesali kekurangan
atas dirimu dan jangan pula diantara kamu panggil-memanggil dengan
sebutan, panggilan atau gelar-gelar buruk. Karena seburuk-buruk sebutan,
panggilan atau gelar adalah sebutan, panggilan atau gelar orang-orang fasik
yaitu orang yang tersesat setelah menyatakan keimanannya, barang siapa
yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”(QS:
Al-Hujurat: 11)
72