PENDAHULUAN
“Dan kepada kaum Tsamud (Kami utus) saudara mereka, Nabi Shaleh. Nabi
Shaleh yang menyerukan: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak
ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah)
dan menjadikan tanah itu sebagai sumber kemakmuran bagimu. Sebab
itu mohon ampun dan bertaubatlah kepada-Nya. Karena sesungguhnya
Tuhanku amat dekat lagi Maha Penerima Doa.” (QS: Hud 61)
4.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang
yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”. (QS: Al-Hujurat: 13)
Demikianlah Islam menegaskan prinsip persamaan seluruh manusia. Atas
dasar prinsip itu, maka setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Islam tidak memberikan hak-hak istimewa bagi seseorang atau golongan lainnya,
baik dalam bidang kerohanian, maupun dalam bidang politik, sosial dan ekonomi.
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara. Setiap elemen bangsa tersebut mempunyai kewajiban bersama
atas kesejahteraan tiap-tiap anggotanya. Itulah sebabnya, Islam menentang segala
bentuk praktik diskriminasi, baik diskriminasi karena keturunan, maupun karena
warna kulit, kesukuan, kebangsaan atau keadaan fisik.
Sabda Rasulullah SAW:
“Dengarlah dan taatilah walaupun yang diangkat menjadi pimpinan atas
kamu itu seorang hamba bangsa Habsy yang kepalanya bagaikan buah
anggur yang kering, selama dia menegakkan Kitab Allah padamu.”
7