Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
realitas penggunaan bahasa di Indonesia yang mendeskripsikan orang yang
mengalami disfungsi fisikal dan/atau intelektual dengan sebutan “Penyandang
Cacat”. Ditinjau dari sisi pemaknaan apapun, istilah cacat selalu berkonotasi
destruktif. Tapi anehnya istilah tersebut justru merupakan istilah umum dalam
percakapan sehari-hari bahkan terminologi cacat sudah sejak lama dilembagakan
secara formal menjadi istilah baku dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Hal ini dirasakan kurang sesuai dengan prinsip HAM dalam Universal Declaration
of Human Right tahun 1948 terutama pada prinsip respection and dignity. Dalam
UU No 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya pada Pasal 3 ayat 1 diatur: “Setiap
orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat
serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam semangat persaudaraan.”Selanjutnya pada Pasal 3 Ayat (3) UU
No.39 Tahun 1999 dipertegas bahwa ”Setiap orang berhak atas perlindungan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”
Sampai di sini kita dapat memahami bahwa HAM merupakan pranata
hukum yang bersifat fundamental dan esensial pada eksistensi kehidupan manusia.
Hal ini dipertegas sendiri dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.39 Tahun 1999: ”Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
Perlu diketahui bahwa dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM baik
yang diserukan oleh instrumen internasional maupun nasional, terdapat tiga variabel
utama yaitu:
1.
Menghormati/menghargai (to respect) adalah tindakan atau sikap atau
perilaku yang mengakomodasi, membiarkan atau membolehkan nilai
kepentingan, keberadaan seseorang atau kelompok orang untuk tumbuh
dan berkembang serta beraktivitas secara leluasa dan wajar dalam segala
aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
2.
Melindungi/mengayomi (to protect) adalah tindakan sikap atau perilaku yang
mencegah atau membentengi suatu komunitas melalui perangkat hukum
yang menjamin semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat
mengurangi, membatasi, mempersulit, mengganggu, atau menghambat,
atau menghilangkan secara sewenang-wenang hak seseorang untuk
berperan/berpartisipasi atau menikmati nilai kemanfaatan publik.
3.
Memenuhi/melaksanakan (to fulfill) adalah tindakan, sikap atau perilaku
yang mewujudkan, mengimplementasikan sebagian atau seluruh unsur-unsur
hak seseorang atau sekelompok orang untuk berperan/berpartisipasi atau
menikmati nilai kemanfaatan publik.
67