MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Implementasi konvensi tentang HAM ini penting, mengingat pertama, untuk mengatasi dan mengakhiri fenomena pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penyelenggara negara (aparatur negara) terhadap masyarakat sipil di berbagai negara. Kedua, untuk menggalang kerja sama yang bersifat multilateral demi mencegah, mengatasi dan mengakhiri fenomena pelanggaran HAM baik langsung maupun tidak langsung yang melibatkan penyelenggara negara (aparat pemerintah). (M. Afif Hasbullah, 2005: 1-3) Terjadinya perlekatan kewajiban dan tanggung jawab pada penyelenggara negara untuk senantiasa mengoptimalkan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM tidak terkecuali kepada para PD, karena HAM bukanlah pemberian dari negara atau elemen insaniah yang bernama apa pun, tetapi HAM adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Hak ini tidak dapat diingkari, dicabut, atau dihilangkan karena ia merupakan hak yang melekat dan menyatu dengan lahirnya manusia. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari keberadaan dan martabat kemanusiaan. Dalam pandangan agama terutama Islam, manusia dengan segala hak yang melekat padanya adalah makhluk paling mulia dan mengemban tugas sebagai khalifah di muka bumi. Firman Allah dalam Al Qur-anul Karim: 1. “Sungguh Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaikbaiknya.”(QS :At-Tin: 4) 2. “Dan Dia (Allah) yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di muka bumi, dan Dia pula meninggikan derajat kemuliaan sebagian di antara kamu, untuk menguji kesyukuran atas nikmat yang diberikan kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu dapat saja menimpakan azab seketika, namun sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS: Al-An’am 165) 3. 6

Select target paragraph3