MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
- perempuan = 31 orang
(b)
Tingkat Pendidikan
- SMU dan sederajat = 49 orang
- Sarjana = 62 orang.
-.Pasca sarjana = 16 orang
(c)
Tingkat Umur
- 20 tahun sampai 30 tahun = 86 orang
- 31 tahun sampai 45 tahun = 37 orang
- 46 tahun ke atas = 14 orang
Dengan latar belakang sebagai berikut:
1.
7 orang anggota legislatif ;
2.
1 orang pejabat Dirjen Kesbang Depdagri ;
3.
1 orang hakim yang pernah mengadili dan memutus perkara pelanggaran
hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu ;
4.
3 orang anggota/ pejabat KPU ;
5.
3 orang anggota/ pejabat Panwaslu ;
6.
2 orang anggota dan pejabat Komnas HAM ;
7.
5 orang penjabat KPUD Provinsi/Kabupaten-kota di Sulsel;
8.
5 orang penjabat KPUD Provinsi-kota di DKI Jakarta;
9.
5 orang penjabat KPUD Provinsi/ Kabupaten-kota di Sumatra Barat;
10. 4 orang pembina PD di DKI Jakarta;
11. 3 orang pembina PD di Sulsel;
12. 3 orang pembina PD di Sumbar;
13. 31 PD dari berbagai jenis di DKI Jakarta;
14. 19 PD dari berbagai jenis di Sulsel;
15. 10 PD dari berbagai jenis di Kota Padang Sumbar.
Sampel untuk variabel substansi hukum adalah peraturan perundang-undangan,
khususnya juklak maupun yurisprudensi mengenai sistem penyelenggaraan
Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. Sedang informan dalam
penelitian ini adalah pejabat/pimpinan instansi terkait maupun tokoh masyarakat
atau pihak yang dipandang mengetahui sumber data yang dibutuhkan.
58