MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS A. Objek dan Lokasi Penelitian 1. 2. Hal yang menjadi objek penelitian ini meliputi: a. Paradigma perlakuan penyelenggara negara yang mencakup sikap, persepsi, ide, konsep atau perilaku maupun tindakan/kebijakan penyelenggara negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, KPU, Panwaslu, dan lain-lain), dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga negara khususnya para PD. Untuk mencapai maksud tersebut maka penyelenggara negara perlu mendayagunakan kewenangannya, guna menjalankan fungsi negara sebagai wadah pemersatu yang menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga negara, khususnya para PD yang merupakan bagian integral dari seluruh warga negara dan rakyat Indonesia. b. Perwujudan hak PD yang mencakup pelayanan lebih atau perlakuan khusus, penyediaan aksesibilitas baik yang bersifat fisik maupun non fisik dan lain-lain hingga memungkinkan PD dapat mengakses nilai kemanfaatan pelayanan publik secara maksimal tanpa hambatan dan kesulitan. Selain itu bentuk strategi advokasi terhadap hak dimaksud dan hasil-hasilnya, turut menjadi amatan penelitian ini. c. Sistem penyelenggaraan Pemilu yang mencakup penyusunan sistem regulasi, sistem kelembagaan, pendataan dan pendaftaran pemilih, pendaftaran calon pemilih, sosialisasi pendidikan pemilih. Penyediaan perangkat Pemilu, pemberian suara secara luber, jurdil, aksesibel dan bermartabat, pemantauan, pengawasan dan penyelesaian pelanggaran Pemilu. Mengingat sistem penyelenggaraan Pemilu mencakup hal yang sangat luas, maka sistem penyelenggaraan Pemilu yang menjadi perhatian penelitian ini terfokus pada sistem penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung pada tahun 2004 dengan berupaya untuk mendeskripsikan sistem penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung sebelum dan sesudahnya sebagai bahan perbandingan. Daerah yang menjadi lokasi penelitian ini mencakup wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Sumatra Barat. Alasan penetapan wilayah tersebut sebagai lokasi penelitian, yaitu Sulawesi Selatan mewakili wilayah timur Indonesia dan Sumatra Barat mewakili Indonesia bagian barat sedangkan DKI Jakarta tentu karena posisinya sebagai ibukota negara dan pusat pemerintahan. 56

Select target paragraph3