Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
upaya perlindungan hak PD di Indonesia ternyata tampak ompong tulen. Betapa
tidak karena undang-undang tersebut, rupanya tidak dapat digunakan untuk
memproteksi Gus Dur sebagai PD yang terlanggar haknya, apalagi menjadi dasar
hukum untuk menuntut secara proyustisia kepada pemangku otoritas sebagai
pelanggar hak PD. Hal ini terjadi karena UU dimaksud secara substansial memang
diseting untuk ranah sosial sedangkan domain politik dianggap bukan aspek yang
urgen bagi PD bahkan sedikit ditabukan. Sehingga tidak heran kasus pelecehan
dan pelanggaran hak PD tidak dapat disentuh dengan amunisi UU Nomor 4 tahun
1997 tantang PD.
Tren konstruksi negatif seperti ini bukanlah hal yang berdiri sendiri, melainkan
merupakan rangkaian mata rantai problematika klasik yang melilit PD sejak lama.
Selain karena terbatasnya informasi tentang kecacatan yang diekspos ke publik,
juga akibat adanya pandangan stereotip dan prejudice yang sudah melembaga
dihampir seluruh elemen bangsa khususnya deretan pengambil kebijakan di level
publik. Tak pelak lagi soal kecacatan, cenderung dipahami oleh publik dengan
paradigma perlakuan yang bernuansa destruktif berupa pembatasan, pengurangan,
penghambatan sampai penghilangan hak dengan justifikasi peraturan hukum
yang telah diberi interpretasi secara keliru atau bias PD.
Alangkah naifnya bangsa yang konon tengah membangun demokrasi dan
penghargaan terhadap HAM justru diawali dengan peremehan dan perlakuan
diskriminasi terhadap kaum PD sebagai bagian integral dari warga negara. Dengan
demikian cita-cita untuk menjadikan Pemilu 2004 lebih berkualitas atas dasar luber
dan jurdil hanyalah utopia belaka. Sampai di sini muncul pertanyaan, masih
pentingkah Pemilu bagi PD jika pesta demokrasi yang sangat luhur ini ternyata
tak lebih hanyalah sarana politik untuk melegitimasi praktik ketidakadilan dan
diskriminasi bagi PD itu sendiri? (Ariani Mun’im, Jurnal HAM Vol.3 tahun 2005:
173-175).
53