MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS sering menjadi dalih bagi penguasa untuk menghalangi kebisaan atau dengan perkataan lain bahwa akibat kecacatan yang disandang oleh seseorang maka semua potensi yang masih tersisa di mata penguasa dan mungkin sebagian besar publik Indonesia saat ini dianggap tidak penting atau hilang. Kesan stereotip dan prejudice seperti inilah yang paling banyak terjadi sekaligus menggeleparkan kaum PD yang memang kurang berdaya di tanah air dalam bidang politik. Paradigma perlakuan publik yang cenderung kurang bersifat apresiatif terhadap hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu, tampaknya sebangun dengan fenomena pengabaian aksesibilitas bagi PD pada sarana atau fasilitas umum antara lain tidak adanya tempat duduk khusus maupun akses dari dan ke bis umum, demikian pula pada terminal, pelabuhan / bandara, mall apalagi di kantor-kantor pemerintah, semua sarana dan fasilitas tersebut terdesain dengan konstruksi dan arsitektur yang menonjolkan unsur artistik dan estetik tetapi sangat memarjinalkan harkat dan martabat PD. Deskripsi tersebut di atas sebangun dengan penilaian Setia Adi Purwanto yang menguraikan bahwa manusia yang mendapat predikat “PD” selalu dipandang sebagai warga negara yang tidak produktif, tidak efektif, dan tidak efisien serta merupakan manusia yang lemah dan rendah mobilitasnya, sehingga mereka tidak tergolong sebagai sumber daya manusia yang mempuyai arti penting bagi keberhasilan pembangunan. PD hanya diletakkan sebagai obyek dari program pembangunan yang hanya pantas memperoleh pembimbingan, pembinaan, pelayanan, dan santunan. Itu pun jika kepentingan dan kebutuhan sektor-sektor lain yang dianggap lebih utama sudah terpenuhi lebih dahulu. Oleh karena itu, sulit bagi manusia yang berpredikat PD untuk mendapat kepercayaan agar dapat berperan serta aktif dalam proses pembangunan. Sehingga sulit pula bagi mereka untuk dapat menentukan dan meraih harapan serta menikmati hasil pembangunan. Di samping pola berpikir yang telah terstruktur di benak masyarakat seperti tersebut di atas, adanya kultur bahwa PD adalah manusia yang tidak beruntung, lemah, tidak berkemampuan, menderita, memalukan, dan bahkan sebagai penyandang cobaan Tuhan, baik bagi mereka sendiri maupun keluarganya, lebih memperkuat proses penyisihan terhadap PD dari lingkungan kehidupannya. Kecuali itu, kesalahan masyarakat dalam menafsirkan ajaran agama tentang konsep amal dan sedekah juga meletakkan PD selalu pada posisi bahwa dan hanya sebagai penerima amal dan sedekah. Hasil dari struktur dan kultur yang membentuk pola berpikir masyarakat yang demikian itu secara fisik dapat kita lihat misalnya pada bentuk-bentuk fasilitas umum yang ada, yang tidak aksesibel dan tidak memberikan space sama sekali bagi gerak PD. Hal ini terjadi karena memang PD tidak dimasukkan dalam kategori umum di dalam istilah “fasilitas umum” yang sekarang berlaku. Kecuali itu fasilitas yang bersifat non fisik, misalnya pendidikan, lapangan kerja, perlindungan hukum, kehidupan berpolitik, perolehan informasi, dan kesempatan berkomunikasi secara luas juga tidak aksesibel bagi para PD. (Peter Coleridge, op. cit: xii-xiii). 50

Select target paragraph3