PENDAHULUAN
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, maka pemangku negara
berusaha menertibkan pergaulan antara manusia dengan cara membentuk
hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Keberadaan hukum ini
dalam suatu negara sangat diperlukan karena dapat dijadikan patokan atau pedoman,
baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Tidak hanya
warga negara yang tunduk pada hukum, negara pun dalam menyelenggarakan
fungsinya harus berlandaskan pada hukum, dan bukan pada kekuasaan belaka.
(Miriam Budiardjo, 2000: 35)
Dalam hal ini, negara yang sehari-hari diselenggarakan oleh pemerintah
bersama badan kelengkapan negara lainnya mempunyai kewajiban secara hukum
dan moral untuk melaksanakan tugas dan fungsi negara, bahkan harus dapat
bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan. Sebagai instrumen primer
dari penyelenggaraan negara, maka pemerintah menurut Taliziduhu Ndraha,
setidaknya mempunyai kewajiban yang lahir dari 3 sumber yaitu perintah, janji
dan status. Perintah harus ditaati, janji harus dipenuhi, ditepati, dan ditunaikan,
dan konsekuensi status adalah kewajiban untuk berbuat kebajikan bagi warga
negara. (Taliziduhu Ndraha, 2003: 90)
Merujuk pada deskripsi tentang peran, fungsi dan tanggung jawab utama
negara beserta segenap elemen yang ada di dalamnya di mana pada tulisan ini
kesemuanya disebut “paradigma perlakuan publik”, tidak lain adalah bagaimana
penyelenggara negara dapat mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan HAM khususnya para penyandang disabilitas (PD). Ini penting karena
dalam era globalisasi yang ditandai dengan makin biasnya batas-batas budaya
dan nasionalitas, hampir di setiap negara, baik negara maju maupun negara
berkembang mulai memahami akan pentingnya keterlibatan terhadap persoalan
HAM. Lebih dari itu, dengan semakin meluasnya liberalisasi dan demokratisasi
politik, makin banyak pula pemerintah khususnya di negara-negara berkembang
berangsur-angsur mengupayakan terciptanya penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan HAM di negeri masing-masing. Sebab mereka berkeyakinan, bila
persoalan HAM tidak diperhatikan secara serius oleh suatu rezim, bisa menjadi
pergunjingan di antara negara-negara, bahkan apabila suatu negara terkesan
tidak cukup memperhatikan HAM, maka negara tersebut berhadapan dengan
konsekuensi pengucilan oleh dunia internasional.
Dalam konteks hukum nasional, persoalan penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan HAM amat penting terutama bagaimana peran penyelenggara
negara dalam melindungi hak-hak rakyat yang diukur dari sedikit banyaknya
instrumen hukum terhadap persoalan HAM. Hal ini tentunya relevan dengan
penegasan The Vienna Declaration (1993), bahwa:
“Human Rights and fundamental freedoms are the birth Rights of all
Human being; their protection and promotion is the responsibility of
governments.”
5