MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Perilaku KPU seperti ini makin membuktikan betapa sempit dan keringnya hati para penyelenggara negara dari nilai humanitas sehingga rela mendayagunakan segala potensi dalam melindungi dan melegalkan praktik diskriminasi dan marjinalisasi terhadap PD. Ada kesan bahwa sikap dan tindakan KPU dimaksud seolah-olah ingin memposisikan jabatan politik, jabatan negara atau jabatan negeri dan dunia formal dengan segala kehormatannya hanya milik orang-orang yang “sehat jasmani dan atau rohani”. Sehingga kaum PD hanya ditakdirkan menerima nasib sebagai kelompok yang tidak penting dan haram/tabu memasuki zona formal, terlebih untuk posisi terhormat di negeri ini. Dengan SK KPU Nomor 26 dan 36 Tahun 2004 selain mencerminkan keputusan yang kabur penggarisan dan standarnya (vague outlined), terlampau konservatif dan kaku (strict law), sarat dengan nuansa politis (provission is politically contention) mengandung konflik antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain (conflict between different statutory), juga merupakan pertanda jelas jika roh otoritarisme dan legisme mengalami reinkarnasi dengan memperkosa hak fundamental PD dengan mengatasnamakan hukum. Asumsi penulis ini didasarkan kepada beberapa hal: 1. Ketika mengantarkan pengumuman SK KPU Nomor 36 Tahun 2004 tentang kontestan presiden dan wapres, Hamid Awaluddin (Anggota KPU) menyatakan bahwa putusan ini sudah bersifat final dan mengikat sehingga semua upaya hukum tidak ada lagi. Statement tersebut dalam pandangan penulis selain mencerminkan arogansi otoritas (the arogance of authority) dan legalisme yang luar biasa, juga mengindikasikan ketidakcermatan yang bersangkutan dalam memahami terminologi hukum secara tepat dan proporsional. Betapa tidak karena dalam statemen tersebut, perkataan “final” ternyata diidentikkan sebagai hal yang berlaku mutlak laksana titah sang raja diraja penguasa absolut yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong). Padahal dalam dunia hukum khususnya dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 dipahami bahwa putusan yang bersifat final adalah putusan yang bukan putusan sela, temporal atau yang masih memerlukan persetujuan. Sebab sebuah keputusan TUN baru dapat digugat justru pada saat keputusan itu bersifat final sehingga pengidentikkan kata “final” sebagai hal yang mutlak, jelas adalah kekeliruan besar jika bukan kepanikan dalam mengemudikan kendaraan mewah yang bernama KPU. 2. Pada saat yang sama Hamid Awaluddin mengklaim bahwa upaya hukum terhadap putusan KPU Nomor 36 Tahun 2004 sudah tertutup karena upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang berkeberatan baik di tingkat Mahkamah Agung maupun di tingkat Mahkamah Konstitusi semuanya 46

Select target paragraph3