MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Perilaku KPU seperti ini makin membuktikan betapa sempit dan keringnya
hati para penyelenggara negara dari nilai humanitas sehingga rela mendayagunakan
segala potensi dalam melindungi dan melegalkan praktik diskriminasi dan marjinalisasi
terhadap PD. Ada kesan bahwa sikap dan tindakan KPU dimaksud seolah-olah
ingin memposisikan jabatan politik, jabatan negara atau jabatan negeri dan dunia
formal dengan segala kehormatannya hanya milik orang-orang yang “sehat jasmani
dan atau rohani”. Sehingga kaum PD hanya ditakdirkan menerima nasib sebagai
kelompok yang tidak penting dan haram/tabu memasuki zona formal, terlebih
untuk posisi terhormat di negeri ini.
Dengan SK KPU Nomor 26 dan 36 Tahun 2004 selain mencerminkan
keputusan yang kabur penggarisan dan standarnya (vague outlined), terlampau
konservatif dan kaku (strict law), sarat dengan nuansa politis (provission is
politically contention) mengandung konflik antara undang-undang yang satu
dengan undang-undang yang lain (conflict between different statutory), juga
merupakan pertanda jelas jika roh otoritarisme dan legisme mengalami reinkarnasi
dengan memperkosa hak fundamental PD dengan mengatasnamakan hukum.
Asumsi penulis ini didasarkan kepada beberapa hal:
1.
Ketika mengantarkan pengumuman SK KPU Nomor 36 Tahun 2004
tentang kontestan presiden dan wapres, Hamid Awaluddin (Anggota KPU)
menyatakan bahwa putusan ini sudah bersifat final dan mengikat sehingga
semua upaya hukum tidak ada lagi. Statement tersebut dalam pandangan
penulis selain mencerminkan arogansi otoritas (the arogance of authority)
dan legalisme yang luar biasa, juga mengindikasikan ketidakcermatan
yang bersangkutan dalam memahami terminologi hukum secara tepat
dan proporsional. Betapa tidak karena dalam statemen tersebut, perkataan
“final” ternyata diidentikkan sebagai hal yang berlaku mutlak laksana titah
sang raja diraja penguasa absolut yang tidak dapat diganggu gugat (the
king can do no wrong). Padahal dalam dunia hukum khususnya dalam UU
Nomor 5 Tahun 1986 dipahami bahwa putusan yang bersifat final adalah
putusan yang bukan putusan sela, temporal atau yang masih memerlukan
persetujuan. Sebab sebuah keputusan TUN baru dapat digugat justru pada
saat keputusan itu bersifat final sehingga pengidentikkan kata “final”
sebagai hal yang mutlak, jelas adalah kekeliruan besar jika bukan kepanikan
dalam mengemudikan kendaraan mewah yang bernama KPU.
2.
Pada saat yang sama Hamid Awaluddin mengklaim bahwa upaya hukum
terhadap putusan KPU Nomor 36 Tahun 2004 sudah tertutup karena upaya
hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang berkeberatan baik di tingkat
Mahkamah Agung maupun di tingkat Mahkamah Konstitusi semuanya
46