MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
pilpres putaran pertama yang hanya mencantumkan 5 pasangan calon, kami
tentu menolak jika KPU masih belum menyediakan template. Ini jelas pelecehan
dan pelanggaran HAM,” ujar Yehezkiel dalam orasinya dihadapan massa di
halaman kantor KPUD Makassar.
Ketika dikonfirmasi tentang bentuk pelanggaran yang ditudingkan pada
KPU, koordinator aksi Saharuddin Daming menjelaskan bahwa dalam rangka
menghasilkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dengan tiga indikator
yaitu akuntabel, representatif, dan legitimate, maka KPU sebagai penyelenggara
Pemilu, wajib menyelenggarakan Pemilu dengan prinsip luber dan jurdil. Tapi
bagaimana mungkin prinsip itu khususnya pada unsur langsung, bebas, dan rahasia
dapat ditegakkan jika pemilih tuna netra dalam mencoblos, harus didampingi. Dalam
hal ini, pemilih tuna netra yang masuk ke dalam bilik suara bersama pendampingnya,
tentu saja tidak rahasia lagi. Bahkan dalam mencoblos pemilih tuna netra umumnya
tinggal menyebut nama calon yang dipilih dan pendamping tinggal mencobloskannya.
“Inikan melanggar prinsip langsung karena yang mencoblos bukanlah pemilih
sendiri. Dalam kondisi seperti ini, boleh jadi pendamping melakukan kecurangan
dengan mencoblos obyek menurut pilihannya sendiri dan bukan berdasarkan pilihan
dari dampingannya. Celakanya lagi karena pendamping dimaksud, harus dari
kalangan KPS sendiri. Padahal kalau lembaga pendampingan dimutlakkan, maka
pendamping sebaiknya dari kalangan keluarga pemilih sendiri. Namun solusi
terbaik dari semua kekisruhan seperti ini adalah penyediaan aksesibilitas yang
disebut template. Dengan fasilitas ini, maka pemilih tuna netra betul-betul dapat
menggunakan hak pilihnya sesuai prinsip luber dan jurdil,” kata Saharuddin Daming
kepada para wartawan.
Setelah puas berorasi, peserta demo akhirnya diterima secara resmi oleh
ketua KPUD Sulsel H. Aidir Amin Daud, S.H., M.H. Didampingi anggota KPUD
lainnya Andi Mappinawang, S.H., Ketua KPUD Sulsel berterimakasih kepada forum
penegak demokrasi dan keadilan bagi PD Sulsel yang berani mengingatkan dan
mengoreksi kesalahan penyelenggara Pemilu. “Saya berjanji dalam pilpres putaran
kedua nanti KPUD Sulsel akan memfasilitasi pemilih tuna netra dengan template,”
ucap Aidir mantan jurnalis senior di Makassar. (www.kompas.com).
Gatra edisi 2 Agustus 2005 dengan kepala berita: “Panwas Barru Tindak
Lanjuti Aduan PD ke Polisi”.
Pemilih tuna netra di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan mengadukan KPUD
setempat karena tidak menyediakan sarana dan akses dalam bentuk template
kepada mereka, pada pilkada 27 Juni 2005. Tim penyidik khusus pilkada Polres
Barru telah memeriksa tiga tunanetra, sejak Senin, masing-masing Saharuddin
Daming, S.H., M.H. sebagai pelapor, Yusuf Iskandar dan Hasniati sebagai saksi
korban.
44