MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS pilpres putaran pertama yang hanya mencantumkan 5 pasangan calon, kami tentu menolak jika KPU masih belum menyediakan template. Ini jelas pelecehan dan pelanggaran HAM,” ujar Yehezkiel dalam orasinya dihadapan massa di halaman kantor KPUD Makassar. Ketika dikonfirmasi tentang bentuk pelanggaran yang ditudingkan pada KPU, koordinator aksi Saharuddin Daming menjelaskan bahwa dalam rangka menghasilkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dengan tiga indikator yaitu akuntabel, representatif, dan legitimate, maka KPU sebagai penyelenggara Pemilu, wajib menyelenggarakan Pemilu dengan prinsip luber dan jurdil. Tapi bagaimana mungkin prinsip itu khususnya pada unsur langsung, bebas, dan rahasia dapat ditegakkan jika pemilih tuna netra dalam mencoblos, harus didampingi. Dalam hal ini, pemilih tuna netra yang masuk ke dalam bilik suara bersama pendampingnya, tentu saja tidak rahasia lagi. Bahkan dalam mencoblos pemilih tuna netra umumnya tinggal menyebut nama calon yang dipilih dan pendamping tinggal mencobloskannya. “Inikan melanggar prinsip langsung karena yang mencoblos bukanlah pemilih sendiri. Dalam kondisi seperti ini, boleh jadi pendamping melakukan kecurangan dengan mencoblos obyek menurut pilihannya sendiri dan bukan berdasarkan pilihan dari dampingannya. Celakanya lagi karena pendamping dimaksud, harus dari kalangan KPS sendiri. Padahal kalau lembaga pendampingan dimutlakkan, maka pendamping sebaiknya dari kalangan keluarga pemilih sendiri. Namun solusi terbaik dari semua kekisruhan seperti ini adalah penyediaan aksesibilitas yang disebut template. Dengan fasilitas ini, maka pemilih tuna netra betul-betul dapat menggunakan hak pilihnya sesuai prinsip luber dan jurdil,” kata Saharuddin Daming kepada para wartawan. Setelah puas berorasi, peserta demo akhirnya diterima secara resmi oleh ketua KPUD Sulsel H. Aidir Amin Daud, S.H., M.H. Didampingi anggota KPUD lainnya Andi Mappinawang, S.H., Ketua KPUD Sulsel berterimakasih kepada forum penegak demokrasi dan keadilan bagi PD Sulsel yang berani mengingatkan dan mengoreksi kesalahan penyelenggara Pemilu. “Saya berjanji dalam pilpres putaran kedua nanti KPUD Sulsel akan memfasilitasi pemilih tuna netra dengan template,” ucap Aidir mantan jurnalis senior di Makassar. (www.kompas.com). Gatra edisi 2 Agustus 2005 dengan kepala berita: “Panwas Barru Tindak Lanjuti Aduan PD ke Polisi”. Pemilih tuna netra di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan mengadukan KPUD setempat karena tidak menyediakan sarana dan akses dalam bentuk template kepada mereka, pada pilkada 27 Juni 2005. Tim penyidik khusus pilkada Polres Barru telah memeriksa tiga tunanetra, sejak Senin, masing-masing Saharuddin Daming, S.H., M.H. sebagai pelapor, Yusuf Iskandar dan Hasniati sebagai saksi korban. 44

Select target paragraph3