Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
Pada bagian lain lembaga kemasyarakatan seperti parpol yang ada juga
tidak kalah miskinnya dalam memfasilitas PD dalam setiap perjuangannya, parpol
sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, hanya bersemangat mendekati PD
dalam konteks sebagai konstituen. Tetapi jika pembicaraan tentang PD sudah
masuk pada wilayah hak politik semisal menjadi caleg atau sejenisnya, maka
hanya sedikit parpol yang sudi mengakomodasi, itupun pada posisi caleg dengan
prospek relatif kecil.
Setali tiga uang juga terjadi pada dunia LSM. Meski kelompok pressure ini
dikenal sangat getol memperjuangkan hak masyarakat rentan, namun dalam
kenyataan menunjukkan bahwa fenomena diskriminasi dan marjinalisasi PD
khususnya pada penyelenggaraan Pemilu sedikit sekali LSM yang tertarik
untuk terlibat mengadvokasi dan memfasilitasi PD sebagai pemilih, padahal setiap
kali menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut, maka bertaburan LSM yang
mendaftarkan diri di KPU maupun di Panwaslu untuk mengambil bagian sebagai
lembaga asistensi KPU dan Panwas atau pada fungsi pemantauan berbagai hal
ikhwal penyelenggaran Pemilu sayang karena di antara mereka, hampir tidak ada
satu pun yang menyediakan ruang secara memadai untuk mengadvokasi atau
memfasilitasi hak PD sebagai warga negara yang kerap mengalami perlakuan
diskriminasi dan marjinalisasi (S. Daming Jurnal HAM Vol. 3 tahun 2005: 171-173).
Indikasi terjadinya pelanggaran hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu
maupun pilkada sebagai akibat dari paradigma perlakuan publik khususnya otoritas
penyelenggara Pemilu yang cenderung kurang berpihak pada upaya perwujudan
hak para PD, tergambar secara konkrit pada hasil liputan beberapa media antara
lain: Fakta-fakta pelanggaran Pemilu khususnya pengabaian hak terhadap pemilih
PD dapat penulis sarikan dari pantauan beberapa media sebagai berikut:
Kompas edisi 9 Juni 2004 dengan kepala berita: “Pemilih Penyandang
Cacat Gelar Demo di KPUD Sulsel”.
Meski hasil pilpres putaran pertama Senin 1 Juni 2004 masih dalam proses
penghitungan secara nasional, pada hari rabu 8 Juni 2004 KPUD Sulsel di Makassar
dikejutkan dengan serbuan sekelompok PD yang menamakan diri forum penegak
demokrasi dan keadilan bagi PD Sulsel. Sebagaimana umumnya para pendemo,
mereka juga menggelar aksi dengan melakukan orasi secara bergilir sambil membawa
spanduk dan selebaran yang kesemuanya mengecam KPU lantaran telah
mengabaikan hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu.
Salah seorang peserta aksi Yehezkiel Parudani terang-terangan mengutuk
KPU yang tidak menyediakan template pada pilpres putaran pertama tanggal 5
Juni lalu. “Kami bisa maklum jika dalam Pemilu legislatif 5 April tahun 2004, KPU
tidak memfasilitasi kami dengan aksesibiltas pencoblosan untuk tuna netra yang
disebut template. Sebab dalam kertas suara Pemilu legislatif lalu, mencantumkan
banyak sekali caleg yang tidak mungkin dibuatkan template. Tetapi dalam
43