Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik Pada bagian lain lembaga kemasyarakatan seperti parpol yang ada juga tidak kalah miskinnya dalam memfasilitas PD dalam setiap perjuangannya, parpol sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, hanya bersemangat mendekati PD dalam konteks sebagai konstituen. Tetapi jika pembicaraan tentang PD sudah masuk pada wilayah hak politik semisal menjadi caleg atau sejenisnya, maka hanya sedikit parpol yang sudi mengakomodasi, itupun pada posisi caleg dengan prospek relatif kecil. Setali tiga uang juga terjadi pada dunia LSM. Meski kelompok pressure ini dikenal sangat getol memperjuangkan hak masyarakat rentan, namun dalam kenyataan menunjukkan bahwa fenomena diskriminasi dan marjinalisasi PD khususnya pada penyelenggaraan Pemilu sedikit sekali LSM yang tertarik untuk terlibat mengadvokasi dan memfasilitasi PD sebagai pemilih, padahal setiap kali menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut, maka bertaburan LSM yang mendaftarkan diri di KPU maupun di Panwaslu untuk mengambil bagian sebagai lembaga asistensi KPU dan Panwas atau pada fungsi pemantauan berbagai hal ikhwal penyelenggaran Pemilu sayang karena di antara mereka, hampir tidak ada satu pun yang menyediakan ruang secara memadai untuk mengadvokasi atau memfasilitasi hak PD sebagai warga negara yang kerap mengalami perlakuan diskriminasi dan marjinalisasi (S. Daming Jurnal HAM Vol. 3 tahun 2005: 171-173). Indikasi terjadinya pelanggaran hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu maupun pilkada sebagai akibat dari paradigma perlakuan publik khususnya otoritas penyelenggara Pemilu yang cenderung kurang berpihak pada upaya perwujudan hak para PD, tergambar secara konkrit pada hasil liputan beberapa media antara lain: Fakta-fakta pelanggaran Pemilu khususnya pengabaian hak terhadap pemilih PD dapat penulis sarikan dari pantauan beberapa media sebagai berikut: Kompas edisi 9 Juni 2004 dengan kepala berita: “Pemilih Penyandang Cacat Gelar Demo di KPUD Sulsel”. Meski hasil pilpres putaran pertama Senin 1 Juni 2004 masih dalam proses penghitungan secara nasional, pada hari rabu 8 Juni 2004 KPUD Sulsel di Makassar dikejutkan dengan serbuan sekelompok PD yang menamakan diri forum penegak demokrasi dan keadilan bagi PD Sulsel. Sebagaimana umumnya para pendemo, mereka juga menggelar aksi dengan melakukan orasi secara bergilir sambil membawa spanduk dan selebaran yang kesemuanya mengecam KPU lantaran telah mengabaikan hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu. Salah seorang peserta aksi Yehezkiel Parudani terang-terangan mengutuk KPU yang tidak menyediakan template pada pilpres putaran pertama tanggal 5 Juni lalu. “Kami bisa maklum jika dalam Pemilu legislatif 5 April tahun 2004, KPU tidak memfasilitasi kami dengan aksesibiltas pencoblosan untuk tuna netra yang disebut template. Sebab dalam kertas suara Pemilu legislatif lalu, mencantumkan banyak sekali caleg yang tidak mungkin dibuatkan template. Tetapi dalam 43

Select target paragraph3