MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
mikrokosmos dalam keseluruhan debat dan proses pembangunan. Sayangnya
karena performa PD sebagai subyek pembangunan di tingkat publik, lebih banyak
merefleksikan stigma negatif berdasarkan prasangka. Image PD yang sarat dengan
stereotip dan gambaran negatif, terefleksi dalam berbagai ekspresi seni sebagaimana
dikemukakan di atas. Hal serupa juga terungkap pada film yang dibintangi Dustin
Hoffman dan Robin Williams. Film ini adalah olahan kembali dari dongeng kanakkanak tentang Peter Pan, anak lelaki yang tak pernah tumbuh dewasa dan hidup
di Negeri Impian. Tokoh penjahatnya adalah seorang kapten bajak laut yang kejam,
Hook, yang separuh tuna netra dan salah satu tangannya diganti dengan pengait
dari logam.
Deskripsi yang terlintas dibalik ekspresi seni tersebut di atas menunjukkan
bahwa prasangka negatif terhadap kaum PD telah terlembaga dan berakar sejak
lama, kalau tidak jahat, PD pasti jadi peminta-minta, atau sebagai sampah masyarakat.
Gagasan untuk merehabilitasi PD dianggap kesia-siaan karena kehidupan PD
sudah merupakan takdir untuk menjadi masyarakat rentan. Daripada menghabiskan
daya untuk memberdayakan PD dengan tingkat perkembangan yang sangat
kecil, akan lebih baik jika potensi publik di arahkan untuk melayani kepentingan
umum. Biarkanlah PD hidup dalam dunianya yang tak mungkin berubah karena
yang demikian itu tidak lain adalah takdir Tuhan Yang Maha Pencipta. (Peter
Coleridge, op. cit.: 5-6).
Ilustrasi yang dikemukakan di atas merupakan bukti konkrit, bahwa dibalik
penayangan itu, tersingkap sebuah fakta jika media massa sebenarnya melakukan
eksploitasi PD untuk mempertinggi rating sekalipun harus mengorbankan PD
dengan modus kekerasan media.
Sampai di sini, media massa bukan saja gagal mengejawantahkan peran dan
fungsinya sebagai social change of agent dalam mempertinggi harkat dan martabat
PD, media massa malah justru menjadi bagian dari pelaku, marjinalisasi dan
kekerasan kultural terhadap dunia PD. Sehingga tidak heran jika di tengah-tengah
peradaban dunia telah melintasi post industrial, komunitas PD ternyata masih saja
terpuruk di liang-liang kerentanan, keterbelakangan dan kemiskinan. Padahal baik
UU Nomor 40 tahun 1999 maupun UU Nomor 32 tahun 2002, menegaskan jaminan
hak setiap warga negara tidak terkecuali PD dalam mengakses manfaat media
massa, antara lain:
(a) “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” (b) “menegakkan nilai-nilai
dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia
serta menghormati kebhinekaan”, (c) “mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar”, (d) “melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum”, dan (e) “memperjuangkan keadilan dan kebenaran”. (Maulani Rotinsulu,
Jurnal HAM 2005: 86-87)
42