MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS mikrokosmos dalam keseluruhan debat dan proses pembangunan. Sayangnya karena performa PD sebagai subyek pembangunan di tingkat publik, lebih banyak merefleksikan stigma negatif berdasarkan prasangka. Image PD yang sarat dengan stereotip dan gambaran negatif, terefleksi dalam berbagai ekspresi seni sebagaimana dikemukakan di atas. Hal serupa juga terungkap pada film yang dibintangi Dustin Hoffman dan Robin Williams. Film ini adalah olahan kembali dari dongeng kanakkanak tentang Peter Pan, anak lelaki yang tak pernah tumbuh dewasa dan hidup di Negeri Impian. Tokoh penjahatnya adalah seorang kapten bajak laut yang kejam, Hook, yang separuh tuna netra dan salah satu tangannya diganti dengan pengait dari logam. Deskripsi yang terlintas dibalik ekspresi seni tersebut di atas menunjukkan bahwa prasangka negatif terhadap kaum PD telah terlembaga dan berakar sejak lama, kalau tidak jahat, PD pasti jadi peminta-minta, atau sebagai sampah masyarakat. Gagasan untuk merehabilitasi PD dianggap kesia-siaan karena kehidupan PD sudah merupakan takdir untuk menjadi masyarakat rentan. Daripada menghabiskan daya untuk memberdayakan PD dengan tingkat perkembangan yang sangat kecil, akan lebih baik jika potensi publik di arahkan untuk melayani kepentingan umum. Biarkanlah PD hidup dalam dunianya yang tak mungkin berubah karena yang demikian itu tidak lain adalah takdir Tuhan Yang Maha Pencipta. (Peter Coleridge, op. cit.: 5-6). Ilustrasi yang dikemukakan di atas merupakan bukti konkrit, bahwa dibalik penayangan itu, tersingkap sebuah fakta jika media massa sebenarnya melakukan eksploitasi PD untuk mempertinggi rating sekalipun harus mengorbankan PD dengan modus kekerasan media. Sampai di sini, media massa bukan saja gagal mengejawantahkan peran dan fungsinya sebagai social change of agent dalam mempertinggi harkat dan martabat PD, media massa malah justru menjadi bagian dari pelaku, marjinalisasi dan kekerasan kultural terhadap dunia PD. Sehingga tidak heran jika di tengah-tengah peradaban dunia telah melintasi post industrial, komunitas PD ternyata masih saja terpuruk di liang-liang kerentanan, keterbelakangan dan kemiskinan. Padahal baik UU Nomor 40 tahun 1999 maupun UU Nomor 32 tahun 2002, menegaskan jaminan hak setiap warga negara tidak terkecuali PD dalam mengakses manfaat media massa, antara lain: (a) “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” (b) “menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan”, (c) “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar”, (d) “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”, dan (e) “memperjuangkan keadilan dan kebenaran”. (Maulani Rotinsulu, Jurnal HAM 2005: 86-87) 42

Select target paragraph3