Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik Demikian pula hak PD untuk dipilih sebagai anggota legislatif atau eksekutif, cenderung dibatasi, dikurangi, dipersulit atau dihilangkan oleh kalangan publik khususnya pemangku otoritas dengan memperalat keterbatasan dan kelemahan peraturan perundang-undangan atau melalui hasil penafsiran yang keliru terhadap peraturan hukum tentang penyelenggaraan Pemilu. Misalnya seorang tuna netra dinyatakan tidak dapat menjadi anggota legislatif selain dianggap tidak dapat membaca dan menulis huruf latin, juga karena gangguan indera penglihatan yang disandangnya diasumsikan sebagai bagian dari pengertian tidak sehat jasmani. Keadaan serupa juga menimpa kalangan tuna rungu yang dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap berbahasa Indonesia sungguh pun caleg dimaksud telah menempuh pendidikan akademik setingkat S2 dan S3. D. Persepsi Masyarakat dan Penegak Hukum Terbangunnya paradigma perlakuan publik terhadap PD yang sarat dengan praktik diskriminasi dan marjinalisasi khususnya dalam sistem penyelenggaraan Pemilu, sebagian disebabkan oleh peran media massa dalam menyebarluaskan informasi mengenai PD beserta segala hak yang melekat padanya, relatif terbatas baik dari sudut frekuensi pemberitaan, maupun konfigurasi berita yang sering diletakkan pada bagian yang kurang terakses oleh publik. Tengoklah sajian informasi dari media cetak favorit di tanah air, kita hampir jarang menemukan komponen informasi yang tersaji itu menyangkut PD. Kalaupun ada, maka umumnya ditempatkan pada halaman atau kolom dengan frekuensi perhatian pembaca yang relatif kecil. Hal yang sama juga terjadi pada media elektronik. Bahkan yang disebut terakhir, malah cenderung mereduksi kalau bukan menghilangkan hak PD dalam mengakses secara lengkap dan utuh informasi yang disajikan media massa dimaksud. Pemirsa tuna netra dari media elektronik misalnya, terpaksa hanya menelan kekecewaan atau ngedumel bahkan mungkin mengumpat di depan TV lantaran informasi yang sedang dipantaunya, tiba-tiba hanya mendengar lantunan musik pengantar informasi lanjutan yang dikonversi dari karakter audio menjadi karakter grafik. Praktik diskriminasi dan marjinalisasi media massa terhadap hak PD dimaksud juga terjadi pada penyandang tuna rungu. Sampai saat ini, tak satupun stasiun TV yang sudi menyediakan aksesibilitas berupa media interpreter bahasa isyarat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh TVRI di masa lalu. Namun yang paling tragis lagi adalah maraknya stasiun TV menayangkan berbagai program siaran dalam bentuk sinetron maupun komedi situasi dengan menampilkan sosok PD dalam berbagai peran. Celakanya karena pengejawantahan lakon PD dimaksud justru mendeskripsikan sosok PD dengan peran dan karakter yang desktruktif. Siapa yang tidak pernah menyangka jika film Si Buta dari Goa Hantu, Cecep, dan berbagai atraksi parodi yang mengekspresikan peran atau lakon seorang PD yang eksotis justru lebih banyak membangun image buruk publik terhadap PD. Menurut Peter Coleridge: Situasi kehidupan para PD menjadi sebuah 41

Select target paragraph3