MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Dalam hal ini, kalangan publik yang mencakup penyelenggara negara maupun lembaga kemasyarakatan seyogianya membangun paradigma perlakuan yang berpihak pada perwujudan hak PD dalam sistem penyelenggaraan Pemilu. Betapa tidak karena peran, fungsi dan tanggungjawab seperti itu selain merupakan amanat dari konstitusi dan peraturan hukum sebagaimana disebutkan di atas juga didasarkan pada nilai kepatutan, kebiasaan dan moralitas yang seluruhnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem hukum yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi terutama oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 3 tahun 2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan juncto UU Nomor 10 tahun 2004 tentang bentuk peraturan perundang-undangan. Sungguh hal yang sangat disesalkan karena hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu, ternyata belum dihormati, dilindungi dan dipenuhi sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas. Paradigma perlakuan publik terhdap hak PD, secara faktual cenderung dilecehkan, diremehkan, disia-siakan, diabaikan, bahkan ada yang dieksploitasi dan dimanipulasi. Prinsip luber dan jurdil maupun sifat independensi, objektivitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu, cenderung dilanggar yang berakibat kualitas penyelenggaraan Pemilu dirasakan kurang maksimal. Ini berarti esensi tujuan penyelenggaraan Pemilu pun dengan sendirinya dapat dikatakan belum terwujud. Dalam hal ini, PD sebagai warga negara ternyata sering tidak dapat menggunakan hak politiknya (aktif dan pasif) secara penuh, utuh dan bermartabat sesuai prinsip luber dan jurdil. Fenomena yang menunjukkan adanya kecenderungan dari paradigma perlakuan publik yang kurang memberikan ruang keberpihakan terhadap hak PD dalam sistem penyelenggaraan Pemilu selama ini mencakup beberapa hal yaitu biasnya identifikasi kecacatan dalam struktur pendataan dan pendaftaran pemilih, tidak tersedianya sarana dan fasilitas kampanye/pengenalan parpol yang dapat diakses oleh PD, pengadaan logistik serta sarana dan prasarana Pemilu sama sekali tidak aksesibel bagi PD, misalnya tidak tersedia template (alat penuntun mencoblos untuk tuna netra), TPS dibangun di atas areal yang berumput tebal, becek, berundak-undak, berbatu, berlubang atau ditempat yang tinggi, bilik suara yang tidak dapat dimasuki kursi roda. (Edriana Nurdin dkk, 2003: 73) Berdasarkan laporan dari berbagai pihak khususnya Central for Electoral Reform (Cetro) maupun dari panitia Pemilu akses PD (PPUA) terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu termasuk Pemilu legislatif dan eksekutif tahun 2004, diketahui bahwa bentuk pengabaian dan marjinalisasi hak politik PD dalam sistem Pemilu mencakup hal-hal sebagai berikut: tidak terjaminnya asas luber bagi PD, karena pemilih tuna netra dalam memberikan suaranya di TPS harus didampingi oleh panitia pemilihan, bukan orang yang dipilih sendiri. Ironisnya lagi karena dalam peraturan perundang-undangan Pemilu ternyata tidak ada sanksi hukum terhadap pihak yang mengabaikan hak politik PD yang sudah barang tentu semakin memperbesar peluang untuk merekayasa dan memanipulasi suara oleh pihak-pihak yang berkepentingan. (Cetro, 2005: 12; PPUA, 2005: 7). 40

Select target paragraph3