MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Dalam hal ini, kalangan publik yang mencakup penyelenggara negara
maupun lembaga kemasyarakatan seyogianya membangun paradigma perlakuan
yang berpihak pada perwujudan hak PD dalam sistem penyelenggaraan Pemilu.
Betapa tidak karena peran, fungsi dan tanggungjawab seperti itu selain merupakan
amanat dari konstitusi dan peraturan hukum sebagaimana disebutkan di atas
juga didasarkan pada nilai kepatutan, kebiasaan dan moralitas yang seluruhnya
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem hukum yang harus dipatuhi
dan dijunjung tinggi terutama oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini sesuai dengan
ketetapan MPR Nomor 3 tahun 2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
perundang-undangan juncto UU Nomor 10 tahun 2004 tentang bentuk peraturan
perundang-undangan.
Sungguh hal yang sangat disesalkan karena hak PD dalam penyelenggaraan
Pemilu, ternyata belum dihormati, dilindungi dan dipenuhi sebagaimana yang
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas. Paradigma
perlakuan publik terhdap hak PD, secara faktual cenderung dilecehkan, diremehkan,
disia-siakan, diabaikan, bahkan ada yang dieksploitasi dan dimanipulasi. Prinsip
luber dan jurdil maupun sifat independensi, objektivitas dan kemandirian
penyelenggara Pemilu, cenderung dilanggar yang berakibat kualitas penyelenggaraan
Pemilu dirasakan kurang maksimal. Ini berarti esensi tujuan penyelenggaraan
Pemilu pun dengan sendirinya dapat dikatakan belum terwujud.
Dalam hal ini, PD sebagai warga negara ternyata sering tidak dapat
menggunakan hak politiknya (aktif dan pasif) secara penuh, utuh dan bermartabat
sesuai prinsip luber dan jurdil. Fenomena yang menunjukkan adanya kecenderungan
dari paradigma perlakuan publik yang kurang memberikan ruang keberpihakan
terhadap hak PD dalam sistem penyelenggaraan Pemilu selama ini mencakup
beberapa hal yaitu biasnya identifikasi kecacatan dalam struktur pendataan dan
pendaftaran pemilih, tidak tersedianya sarana dan fasilitas kampanye/pengenalan
parpol yang dapat diakses oleh PD, pengadaan logistik serta sarana dan prasarana
Pemilu sama sekali tidak aksesibel bagi PD, misalnya tidak tersedia template (alat
penuntun mencoblos untuk tuna netra), TPS dibangun di atas areal yang berumput
tebal, becek, berundak-undak, berbatu, berlubang atau ditempat yang tinggi, bilik
suara yang tidak dapat dimasuki kursi roda. (Edriana Nurdin dkk, 2003: 73)
Berdasarkan laporan dari berbagai pihak khususnya Central for Electoral
Reform (Cetro) maupun dari panitia Pemilu akses PD (PPUA) terhadap hasil
penyelenggaraan Pemilu termasuk Pemilu legislatif dan eksekutif tahun 2004,
diketahui bahwa bentuk pengabaian dan marjinalisasi hak politik PD dalam sistem
Pemilu mencakup hal-hal sebagai berikut: tidak terjaminnya asas luber bagi PD,
karena pemilih tuna netra dalam memberikan suaranya di TPS harus didampingi
oleh panitia pemilihan, bukan orang yang dipilih sendiri. Ironisnya lagi karena
dalam peraturan perundang-undangan Pemilu ternyata tidak ada sanksi hukum
terhadap pihak yang mengabaikan hak politik PD yang sudah barang tentu semakin
memperbesar peluang untuk merekayasa dan memanipulasi suara oleh pihak-pihak
yang berkepentingan. (Cetro, 2005: 12; PPUA, 2005: 7).
40