Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
pembangunan. Dengan kata lain, Pemilu dan pembangunan sebenarnya merupakan
sumber-daya politik (political resources) bagi sebuah rezim yang sedang berkuasa.
Artinya, kegagalan untuk melakukan keduanya akan mengancam legitimasi
kekuasaannya. (M. Dawam Rahardjo, 1996: 55)
Meski secara konsepsional, sistem penyelenggaraan Pemilu cukup beragam,
namun tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri umumnya mencakup empat
hal yaitu:
1.
Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan
secara tertib dan damai.
2.
Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili
kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3.
Untuk melaksankan prinsip kedaulatan rakyat, dan
4.
Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara. (Jimly Asshiddiqie,
2007: 754)
Berdasarkan paradigma konsepsional filosofis dan normatif seperti terurai
di atas, maka sistem penyelenggaraan Pemilu seyogianya mewujudkan nilai-nilai
demokrasi dalam sistem negara hukum tentu dengan tingkat kualitas terbaik.
Salah satu indikator penting dalam mengukur ketinggian kualitas penyelenggaraan
Pemilu adalah pemberlakuan hak khusus dalam bentuk aksesibilitas fisik dan non
fisik kepada pemilih PD sebagaimana yang juga telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian International Covenant on
Civil and Political Rights 1966 yang diperkuat sejumlah resolusi PBB tentang HAM
khususnya The Bill of Electoral Right for Citizen with Disabilities (Piagam tentang
hak politik bagi pemilih PD) yang dilahirkan melalui konferensi khusus yang
disponsori oleh PBB pada 2002 di Stocholm Swedia yang menetapkan bahwa
setiap warga negara dari kelompok berkebutuhan khusus yaitu tuna netra, tuna
rungu/wicara, tuna daksa, tuna grahita, psikotik dan lain-lain mempunyai hak
sama dalam memilih termasuk jaminan kerahasiaan pilihan. Semua hak pilih ini
dilaksanakan tanpa diskriminasi dan pembatasan yang disebabkan oleh kecacatan
fisik, intelegensi, kebutahurufan, dan rendahnya pendidikan.
Lebih lanjut Konvensi Internasional tentang hak PD (Convention on The
Rights of Person With Disabilities) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB yang
ditetapkan pada 13 Desember 2006, menegaskan bahwa negara berkewajiban
untuk menyusun kerangka hukum yang menunjukkan keberpihakan (affirmative
action) untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, sehingga warga negara
PD dapat melaksanakan hak politiknya secara penuh dengan asas kesamaan dan
keadilan.
39