Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik pembangunan. Dengan kata lain, Pemilu dan pembangunan sebenarnya merupakan sumber-daya politik (political resources) bagi sebuah rezim yang sedang berkuasa. Artinya, kegagalan untuk melakukan keduanya akan mengancam legitimasi kekuasaannya. (M. Dawam Rahardjo, 1996: 55) Meski secara konsepsional, sistem penyelenggaraan Pemilu cukup beragam, namun tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri umumnya mencakup empat hal yaitu: 1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. 2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan. 3. Untuk melaksankan prinsip kedaulatan rakyat, dan 4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara. (Jimly Asshiddiqie, 2007: 754) Berdasarkan paradigma konsepsional filosofis dan normatif seperti terurai di atas, maka sistem penyelenggaraan Pemilu seyogianya mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam sistem negara hukum tentu dengan tingkat kualitas terbaik. Salah satu indikator penting dalam mengukur ketinggian kualitas penyelenggaraan Pemilu adalah pemberlakuan hak khusus dalam bentuk aksesibilitas fisik dan non fisik kepada pemilih PD sebagaimana yang juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights 1966 yang diperkuat sejumlah resolusi PBB tentang HAM khususnya The Bill of Electoral Right for Citizen with Disabilities (Piagam tentang hak politik bagi pemilih PD) yang dilahirkan melalui konferensi khusus yang disponsori oleh PBB pada 2002 di Stocholm Swedia yang menetapkan bahwa setiap warga negara dari kelompok berkebutuhan khusus yaitu tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna daksa, tuna grahita, psikotik dan lain-lain mempunyai hak sama dalam memilih termasuk jaminan kerahasiaan pilihan. Semua hak pilih ini dilaksanakan tanpa diskriminasi dan pembatasan yang disebabkan oleh kecacatan fisik, intelegensi, kebutahurufan, dan rendahnya pendidikan. Lebih lanjut Konvensi Internasional tentang hak PD (Convention on The Rights of Person With Disabilities) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB yang ditetapkan pada 13 Desember 2006, menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menyusun kerangka hukum yang menunjukkan keberpihakan (affirmative action) untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, sehingga warga negara PD dapat melaksanakan hak politiknya secara penuh dengan asas kesamaan dan keadilan. 39

Select target paragraph3