MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; b. bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih presiden dan wakil presiden; c. bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; d. bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi. Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang berkualitas tinggi maka dalam Pasal 22E ayat 5 UUD 1945 menegaskan bahwa Pemilu harus diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Makna filosofis yuridis mengenai kriteria penyelenggara Pemilu dimaksud, terurai secara konkrit pada bagian penjelasan umum UU Nomor 12 tahun 2003 maupun UU Nomor 23 tahun 2003 antara lain: Sifat “nasional” dimaksudkan bahwa KPU sebagai penyelenggara mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat “tetap” dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga menjalankan tugasnya secara berkesinambungan meskipun keanggotaannya dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat “mandiri” dimaksudkan bahwa dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilu, KPU bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjamin tercapainya penyelenggaraan Pemilu. Secara teoritis, pemilihan umum merupakan salah satu ciri dari sebuah sistem politik yang demokratis. Dalam arti, lembaga-lembaga pemilihan umum dan badan legislatif yang dihasilkannya merupakan satu-satunya penghubung yang sah antara rakyat dan pemerintah dalam suatu masyarakat modern. Sebagai prasyarat utama bagi rakyat untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan mereka, keberadaan Pemilu beserta lembaga-lembaga terkaitnya merupakan sebuah keniscayaan. Bahkan, dari hasil-hasil Pemilu selanjutnya ditentukan berbagai program pemerintah, termasuk di dalamnya 38

Select target paragraph3