MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS sejalan dengan keyakinan dan praktik-praktik sosial di lingkungan kehidupan masyarakat luas. (Muladi dkk, Ibid: 3) Semula HAM berada di negara-negara maju. Sesuai dengan perkembangan kemajuan transportasi dan komunikasi secara meluas, maka negara berkembang seperti Indonesia, mau tidak mau sebagai anggota PBB, harus menerimanya untuk melakukan ratifikasi instrumen HAM internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia. Dalam perkembangan HAM di Indonesia terutama di masa reformasi, arus reformasi yang bergulir di Indonesia pada tahun 1998 yang di tandai dengan runtuhnya rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun, telah membuka koridor bagi penegakan hukum dan HAM. Kondisi ini dimungkinkan dengan adanya era globalisasi yang melanda ke berbagai negara di dunia. Salah satu ciri terjadinya globalisasi ini dapat dilihat dalam kondisi hubungan antar negara yang disebut sebagai borderless world atau dunia tanpa batas. Era globalisasi membawa konsekuensi adanya penghilangan sekat/ batas antar negara. Arus reformasi yang terjadi di Indonesia telah membawa pengaruh bagi terbukanya koridor pembaharuan hukum dan penegakan HAM. Terlebih lagi dalam mewujudkan civil society/masyarakat madani. Penggunaan istilah masyarakat madani dalam ranah masyarakat yang demokratis lebih memiliki makna dalam, terlebih lagi dalam mengangkat harkat dan martabat manusia. Selain itu civil society sangat penting artinya dalam menggambarkan / mendeskripsikan penegakan HAM di Indonesia. Isu tentang HAM di Indonesia, sebenarnya bukan “barang” baru, karena sesungguhnya masalah HAM sudah disinggung oleh para founding fathers Indonesia, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit yakni dalam alinea 1 Pembukaan UUD 1945, yang isinya menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu … dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dengan adanya penghargaan terhadap HAM, bangsa Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat disebut sebagai negara yang berdasar atas hukum. Rasionya, bahwa dalam negara hukum harus ada elemen-elemen sebagai berikut: (1) asas pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, (2) asas legalitas, (3) asas pembagian kekuasaan, (4) asas peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan (5) asas kedaulatan rakyat. (Woro Winandi; Muladi dkk Ibid: 49) Bentuk manifestasi riil ke-5 prinsip dimaksud, dalam perspektif HAM dan demokrasi, dapat terlihat pada sistem penyelenggaraan Pemilu. Betapa tidak karena esensi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang ditegaskan dalam penjelasan umum UU Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yaitu bahwa Pemilu merupakan sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam menentukan arah dan perangkat penyelenggaraan negara secara periodik. 36

Select target paragraph3