Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik khususnya kalangan tertentu yang menerima amanah sebagai penyelenggara negara dan kemasyarakatan di negeri ini tampaknya masih enggan menerima kenyataan seperti itu dan masih saja membusungkan dada untuk setengah hati menerima PD eksis di kancah formal. Semua ini tidak lain merupakan refleksi secara berkelanjutan dari tumbuhnya sikap stereotip, prejudice, sinis, sentimen dan apriori yang berlebihan terhadap kaum PD. Oknum tersebut terus saja menutup mata hati untuk melihat sekaligus mengambil prakarsa yang intensif guna mengantar dan mendobrak tatanan kehidupan yang selama ini memasung integrasi dan pengembangan potensi PD di Indonesia. c. Politik dan HAM Fenomena tragis tersebut sungguh amat bertolak belakang dengan substansi HAM yang bersifat universal. Hal ini senada dengan pandangan Hikmahanto Juwana yang mengemukakan bahwa HAM dipercayai sebagai memiliki nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional diberbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM, seperti International Convenant on Civil and Political Rights; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights; International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination; Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women; Convention againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment; Convention on the Rights of the Child; dan Convention concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour. Namun kenyataan menunjukkan bahwa nilai-nilai HAM yang universal ternyata dalam penerapannya tidak memiliki kesamaan dan keseragaman. Penafsiran right to life (hak untuk hidup), misalnya, bisa diterapkan secara berbeda antara satu negara dengan negara lain. Dalam penerjemahan hak ini tiap-tiap negara memiliki penafsiran yang berbeda tentang seberapa jauh negara dapat menjamin right of life (Muladi dkk 2005: 70). Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Slamet Marta Wardaya, bahwa HAM menjadi bahasan penting setelah Perang Dunia II dan pada waktu pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945. Istilah HAM menggantikan istilah natural rights. Hal ini karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan hak-hak alam menjadi suatu kontroversial. HAM yang dipahami sebagai natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Dalam perkembangannya telah mengalami perubahan-perubahan mendasar 35

Select target paragraph3