PENDAHULUAN Secara faktual, sebagian besar PD dewasa ini hidup di bawah tekanan bayang-bayang ketidakpastian. Betapa tidak, karena hak PD sebagai warga negara yang merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia hingga kini tak diberikan, atau setidak-tidaknya dibatasi sampai limit tertentu terutama akses di bidang pendidikan dan tenaga kerja yang masih sarat dengan isolasi, diskriminasi, dan ketidakadilan, yang paling parah lagi, karena dewasa ini ada kecenderungan segelintir orang memandang dan menilai kondisi PD identik dengan “tidak sehat Jasmani dan Rohani.” Sehingga dengan alasan ini PD tidak memenuhi kualifikasi untuk menggeluti dunia formal. Singkatnya orang begitu mudah menjustifikasi ketunaan PD untuk menghilangkan kebisaan mereka, buktinya jika ada peraturan yang membolehkan PD dapat berapresiasi dalam suatu hal dan hanya ada satu yang melarang, maka orang akan lebih cenderung mengambil yang terakhir sebagai pegangan. Merujuk pada fenomena dan fakta empiris yang telah diuraikan di atas, maka dapatlah diidentifikasi dan diformulasi issu sentral yang menjadi sumber inspirasi dilakukannya pengkajian intensif pada penelitian ini antara lain bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia terjadi perlakuan negara dengan paradigma diskriminasi, marjinalisasi atau pelecehan dan pelanggaran hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU maupun Panwaslu sebagai pihak yang berwenang membuat mekanisme dalam hal penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, kurang atau tidak mengambil upaya secara patut, optimal menurut hukum dan moral untuk mewujudkan aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak politik PD dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal ini ditengarai terjadi karena kalangan penyelenggara negara cenderung berpandangan stereotype dan prejudice terhadap eksistensi PD dengan segala hak yang melekat padanya. Hal ini terjadi karena adanya kelemahan dalam peraturan hukum sendiri, juga karena komitmen penyelenggara negara belum memihak secara penuh pada perwujudan hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam hal ini, KPU, Panwaslu, maupun pengadilan sebagai bagian dari penyelenggara negara dirasakan tidak mengakomodasi aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak politik PD karena pendewaan yang amat luar biasa terhadap UU penyelenggaraan Pemilu sebagai rujukan tunggal. Mereka seolah-olah lupa jika di samping peraturan hukum tentang penyelenggaraan Pemilu, juga terdapat peraturan hukum yang secara eksplisit menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak PD dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang PD, Juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM beserta sederet Peraturan perundang-undangan lainnya. Hal mana merupakan bagian yang tak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dari sistem hukum kita. 19

Select target paragraph3