PENDAHULUAN
Secara faktual, sebagian besar PD dewasa ini hidup di bawah tekanan
bayang-bayang ketidakpastian. Betapa tidak, karena hak PD sebagai warga
negara yang merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia hingga kini tak
diberikan, atau setidak-tidaknya dibatasi sampai limit tertentu terutama akses di
bidang pendidikan dan tenaga kerja yang masih sarat dengan isolasi, diskriminasi,
dan ketidakadilan, yang paling parah lagi, karena dewasa ini ada kecenderungan
segelintir orang memandang dan menilai kondisi PD identik dengan “tidak sehat
Jasmani dan Rohani.” Sehingga dengan alasan ini PD tidak memenuhi kualifikasi
untuk menggeluti dunia formal. Singkatnya orang begitu mudah menjustifikasi
ketunaan PD untuk menghilangkan kebisaan mereka, buktinya jika ada peraturan
yang membolehkan PD dapat berapresiasi dalam suatu hal dan hanya ada satu
yang melarang, maka orang akan lebih cenderung mengambil yang terakhir
sebagai pegangan.
Merujuk pada fenomena dan fakta empiris yang telah diuraikan di atas,
maka dapatlah diidentifikasi dan diformulasi issu sentral yang menjadi sumber
inspirasi dilakukannya pengkajian intensif pada penelitian ini antara lain bahwa
penyelenggaraan Pemilu di Indonesia terjadi perlakuan negara dengan paradigma
diskriminasi, marjinalisasi atau pelecehan dan pelanggaran hak PD dalam
penyelenggaraan Pemilu. KPU maupun Panwaslu sebagai pihak yang berwenang
membuat mekanisme dalam hal penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu,
kurang atau tidak mengambil upaya secara patut, optimal menurut hukum dan
moral untuk mewujudkan aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan
hak politik PD dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Hal ini ditengarai terjadi karena kalangan penyelenggara negara cenderung
berpandangan stereotype dan prejudice terhadap eksistensi PD dengan segala
hak yang melekat padanya. Hal ini terjadi karena adanya kelemahan dalam
peraturan hukum sendiri, juga karena komitmen penyelenggara negara belum
memihak secara penuh pada perwujudan hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam hal ini, KPU, Panwaslu, maupun pengadilan sebagai bagian dari
penyelenggara negara dirasakan tidak mengakomodasi aspek penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak politik PD karena pendewaan yang amat luar
biasa terhadap UU penyelenggaraan Pemilu sebagai rujukan tunggal. Mereka
seolah-olah lupa jika di samping peraturan hukum tentang penyelenggaraan Pemilu,
juga terdapat peraturan hukum yang secara eksplisit menjamin penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak PD dalam kehidupan berbangsa, bernegara
dan bermasyarakat sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 1997
Tentang PD, Juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM beserta sederet
Peraturan perundang-undangan lainnya. Hal mana merupakan bagian yang tak
terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dari sistem hukum kita.
19