MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
pada layanan pendidikan formal yang hingga saat ini masih harus terisolasi dalam
lembaga pendidikan khusus yang eksklusif dan pragmatis.
Bahkan tidak kalah ironisnya adalah karena persoalan kerentanan dan
keterbelakangan PD serta upaya pemberdayaannya sampai saat ini, memang belum
pernah menjadi issu strategis dalam program pemerintah. Dunia LSM domestik
dan mitra funding-nya pun tidak pernah tertarik untuk menyentuh issu PD. Padahal
kita semua sangat dapat merasakan bagaimana issu lingkungan, HAM dan lain-lain
berpesta pora dengan curahan perhatian dari berbagai pihak, sementara issu
advokasi dan pemberdayaan PD selalu menjadi korban eksaminasi sebagai hal
yang tidak penting atau menduduki urutan paling rendah dari skala prioritas.
Deskripsi yang dikemukakan di atas senada dengan sebuah artikel yang
pernah dimuat oleh harian Kompas, bahwa di banyak negara berkembang,
kedisabilitasan kerap disikapi oleh pemerintah dan lembaga-lembaga pemberi
bantuan sebagai sebuah problem yang tidak perlu diprioritaskan. Perhatian
mereka lebih tersedot oleh masalah pendapatan perkapita, akses terhadap tanah,
lapangan kerja, perawatan kesehatan paling pokok, penurunan tingkat kematian
anak, urusan sanitasi dan air bersih. Itu semua merupakan masalah-masalah yang
dianggap mendesak, tak dapat ditunda, dan karenanya penyandang disabilitas
harus antri di belakang.
Bahkan niat baik pun seringkali lewat rel yang keliru. Indonesia, umpamanya,
termasuk sadar bahwa pembangunan bukanlah semata-mata perkara gedung
bertingkat dan pembangkit listrik. Pembangunan adalah persoalan manusia.
Namun dalam hal kedisabilitasan:
“Kemampuan pemerintah untuk menyantuni para penyandang
disabilitas masih terbatas, karena banyak masalah yang harus
ditangani……. Diperlukan biaya besar untuk meningkatkan kemampuan
para penyandang disabilitas sehingga menjadi sumberdaya manusia
berkualitas, produktif, dan berkepribadian” (Kompas, 1996).
Deskripsi ironis sebagaimana pemberitaan Kompas di atas, tampaknya
diamini pula oleh Erne J. Husveg, pejuang hak penyandang disabilitas di
Norwegia. Dalam sebuah tulisannya, Husveg menilai, “keindahan dan keselamatan
didapatkan dalam kesederhanaan dan kejelasan.” Pengetahuan itu adalah
kekuasaan dan Peraturan perundang-undangan yang kabur dan kode etik
yang rumit selalu dipergunakan oleh “minoritas yang pintar” untuk mendominasi
“mayoritas yang bodoh”. Pemerintah khususnya di negara-negara berkembang,
cenderung merendahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyandang
disabilitas tetapi pemerintah kurang begitu bersemangat memfasilitasi keberdayaan
PD jika upaya tersebut menggunakan potensi dari sumber kekuasaan pemerintah
sendiri, namun pemerintah senantiasa mendukung program pemberdayaan PD
jika pembiayaannya bersumber dari pihak lain khususnya funding asing. (Arne
Husveg, 1998: 2)
18