MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Dalam hal ini tren pelembagaan paradigma pemenuhan hak PD di berbagai peraturan hukum sebagaimana tersebut di atas dilakukan atas pemahaman bahwa manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan yang berbeda-beda dan pada saat yang sama disediakan pula berbagai kemudahan, demi menjamin keberlangsungan hidup secara adil, wajar, dan bermartabat.( Nahrawi Arfandi, 2007: 14 ) Komitmen hukum dalam meningkatkan harkat martabat para PD telah meletakkan kerangka kebijakan yang ditujukan untuk menumbuhkembangkan tindakan yang efektif bagi upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi para PD untuk berpartisipasi penuh dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan penciptaan iklim sebagai buah perlakuan penyelenggara negara seperti ini, maka PD terbuka kesempatan untuk hidup produktif secara ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob), dan secara sipil, politik (Sipol) jauh dari diskriminasi, abuse of power dan abuse of treatment oleh negara terutama pemerintah. Perlu ditegaskan lagi bahwa hak para PD secara sosio-yuridis pada hakikatnya merupakan bagian dari hak warga negara bahkan menjadi materi HAM yang bersifat universal. Oleh karena itu paradigma perlakuan publik khususnya dari sektor penyelenggara negara dalam tataran norma, berkewajiban untuk menyediakan aksesibilitas, fasilitas, dan akseptabilitas kepada para PD, tanpa diskriminasi, marjinalisasi, alienasi oleh siapa pun, dan dalam keadaan apa pun. Hak dasar para PD seperti juga hak asasi masyarakat lainnya adalah HAM dalam bidang Ekosob terutama mengenai hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi maupun hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Demikian pula pada bidang sipil politik, hak PD mencakup hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, tanpa diskriminasi dan marjinalisasi. Untuk mengakses kemanfaatan hak tersebut secara optimal tanpa hambatan, maka norma hukum memfasilitasi PD dengan hak untuk mendapat perlakuan khusus atau perlindungan lebih sebagai bentuk affirmative action bagi PD agar dapat mengekspresikan harkat martabatnya sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuannya. Hak PD seperti dikemukakan di atas adalah bagian dari hak asasi yang bersifat universal sehingga keadaan disabilitas yang disandangnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seorang PD atau para PD yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan beradab, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, melalui berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu: ketenagakerjaan, pendidikan nasional, kesehatan, kesejahteraan sosial, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, pabean, dan penyelenggaraan Pemilu. Setiap PD mempunyai hak yang sama dalam aksesibilitas, dalam pekerjaan, pendidikan, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan 16

Select target paragraph3