MENAKAR KEBERPIHAKAN LEGISLATIF
Berdasarkan hasil penelitian yang tertuang pada tabel tersebut di atas,
terlihat kecenderungan responden yang cukup apresiatif terhadap peran legislatif
terutama ketika mengesahkan rumusan ketentuan tentang asas penyelenggaraan
Pemilu. Dalam ketentuan tersebut, selain memasukkan prinsip luber, legislatif juga
melengkapinya dengan prinsip jurdil. Betapa tidak, karena dengan asas umum
penyelenggaraan Pemilu seperti ini secara konsepsional memberikan inspirasi
yang sangat kuat bagi upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak
politik PD dalam penyelenggaraan Pemilu.
Ini berarti legislatif telah menunjukkan paradigma perlakuan yang sebangun
dengan sistem negara hukum sebagaimana yang dicita-citakan Imanuel Kant atau
negara kesejahteraan oleh Frederich Julius Sthaal. Bahkan dengan keadaan seperti
itu, berarti negara melalui badan legislatif telah mengamalkan konsep Disability,
Liberation and Development dari Peter Coleridge. Tidak hanya itu, inspirasi special
treatment bagi kalangan PD sebagaimana yang diserukan deklarasi Wina Tahun
1993 juga cukup terakomodasi tentu dengan segala keterbatasannya.
Asas langsung merupakan asas yang mengisyaratkan pemilih PD yang
memenuhi persyaratan umum, harus dapat memberikan suaranya sendiri tanpa
didelegasikan kepada siapapun. Penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadikan
faktor disabilitas sebagai dalih untuk melembagakan sistem pendelegasian bagi
kelompok pemilih PD dalam penyelenggaraan Pemilu. Apabila ada pemilih PD
yang tidak mampu melakukan pemberian suara secara langsung karena faktor
disabilitas, maka disinilah penyelenggara Pemilu dan siapapun perlu menunjukkan
kearifan dan kecerdasannya untuk menciptakan sistem dan mekanisme berupa
perlakuan khusus atau pelayanan lebih (special treatment) bagi pemilih PD demi
terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang aksesibel dan bermartabat bagi
pemilih PD.
Asas bebas dimaksudkan sebagai sumber inspirasi yang mengisyaratkan
pemilih PD tidak hanya bebas dari pengaruh atau tekanan yang berdimensi
kepentingan politik, tetapi juga bebas dari hambatan, rintangan, halangan,
kesulitan dan segala hal yang dapat mengurangi, membatasi apalagi menghilangkan
hak politiknya. Penyelenggara Pemilu dan siapapun tidak boleh menggunakan
kewenangan yang melekat padanya yang mengakibatkan terjadinya kesulitan,
hambatan dan marjinalisasi hak PD dalam menyalurkan aspirasi politiknya secara
bebas. Di sinilah pentingnya bentuk perlakuan khusus atau pelayanan lebih
(special treatment) bagi pemilih PD sebagai bagian dari sistem dan mekanisme
penyelenggaraan Pemilu.
Asas rahasia dimaksudkan sebagai instrumen bagi para pemilih PD
bahwa apapun yang menjadi pilihan politiknya dalam penyelenggaraan
Pemilu, dijamin secara hukum tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan
jalan apapun. Apabila ada indikasi yang memungkinkan unsur kerahasiaan
tersebut tidak dapat berlangsung secara penuh akibat faktor disabilitas,
121
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents