MENAKAR KEBERPIHAKAN LEGISLATIF Berdasarkan hasil penelitian yang tertuang pada tabel tersebut di atas, terlihat kecenderungan responden yang cukup apresiatif terhadap peran legislatif terutama ketika mengesahkan rumusan ketentuan tentang asas penyelenggaraan Pemilu. Dalam ketentuan tersebut, selain memasukkan prinsip luber, legislatif juga melengkapinya dengan prinsip jurdil. Betapa tidak, karena dengan asas umum penyelenggaraan Pemilu seperti ini secara konsepsional memberikan inspirasi yang sangat kuat bagi upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak politik PD dalam penyelenggaraan Pemilu. Ini berarti legislatif telah menunjukkan paradigma perlakuan yang sebangun dengan sistem negara hukum sebagaimana yang dicita-citakan Imanuel Kant atau negara kesejahteraan oleh Frederich Julius Sthaal. Bahkan dengan keadaan seperti itu, berarti negara melalui badan legislatif telah mengamalkan konsep Disability, Liberation and Development dari Peter Coleridge. Tidak hanya itu, inspirasi special treatment bagi kalangan PD sebagaimana yang diserukan deklarasi Wina Tahun 1993 juga cukup terakomodasi tentu dengan segala keterbatasannya. Asas langsung merupakan asas yang mengisyaratkan pemilih PD yang memenuhi persyaratan umum, harus dapat memberikan suaranya sendiri tanpa didelegasikan kepada siapapun. Penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadikan faktor disabilitas sebagai dalih untuk melembagakan sistem pendelegasian bagi kelompok pemilih PD dalam penyelenggaraan Pemilu. Apabila ada pemilih PD yang tidak mampu melakukan pemberian suara secara langsung karena faktor disabilitas, maka disinilah penyelenggara Pemilu dan siapapun perlu menunjukkan kearifan dan kecerdasannya untuk menciptakan sistem dan mekanisme berupa perlakuan khusus atau pelayanan lebih (special treatment) bagi pemilih PD demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang aksesibel dan bermartabat bagi pemilih PD. Asas bebas dimaksudkan sebagai sumber inspirasi yang mengisyaratkan pemilih PD tidak hanya bebas dari pengaruh atau tekanan yang berdimensi kepentingan politik, tetapi juga bebas dari hambatan, rintangan, halangan, kesulitan dan segala hal yang dapat mengurangi, membatasi apalagi menghilangkan hak politiknya. Penyelenggara Pemilu dan siapapun tidak boleh menggunakan kewenangan yang melekat padanya yang mengakibatkan terjadinya kesulitan, hambatan dan marjinalisasi hak PD dalam menyalurkan aspirasi politiknya secara bebas. Di sinilah pentingnya bentuk perlakuan khusus atau pelayanan lebih (special treatment) bagi pemilih PD sebagai bagian dari sistem dan mekanisme penyelenggaraan Pemilu. Asas rahasia dimaksudkan sebagai instrumen bagi para pemilih PD bahwa apapun yang menjadi pilihan politiknya dalam penyelenggaraan Pemilu, dijamin secara hukum tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan jalan apapun. Apabila ada indikasi yang memungkinkan unsur kerahasiaan tersebut tidak dapat berlangsung secara penuh akibat faktor disabilitas, 121

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents