MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS dimaksud oleh siapa pun. Penyediaan aksesibilitas bagi PD bukanlah bentuk perlakuan istimewa atau ketidakadilan, melainkan sebagai hal yang menjamin terwujudnya asas Pemilu yang luber, jurdil, demokratis, dan non diskriminatif. (Ariani Mun’im, 2004:3) 118

Select target paragraph3