MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Dalam wawancara dengan peneliti di Jakarta pada 4 Januari 2008, Siswadi
(Ketua Umum PPDI) meragukan validitas data dari BPS mengenai jumlah PD di
Indonesia sebagaimana terurai di atas. Sebab metode pendataan yang
digunakan, mengandung unsur pembiasan atau tingkat ketidakakuratan yang
cukup tinggi. Selain itu, invaliditas juga timbul akibat parameter yang dipakai
dalam mendefinisikan kelompok-kelompok PD, cukup variatif. Misalnya, menurut
Departemen Kesehatan bahwa penglihatan seseorang baru dikategorikan sebagai
tuna netra apabila ia hanya memiliki ketajaman penglihatan 20/200, yaitu ketajaman
yang hanya mampu melihat suatu benda pada jarak 20 kaki padahal penglihatan
normal adalah orang yang memiliki ketajaman penglihatan normal pada jarak 200
kaki.
Sedangkan tuna netra menurut Departemen Sosial adalah seseorang yang
tidak dapat menggunakan indera penglihatannya untuk melakukan aktivitas sosial
secara normal. Kategori tuna netra menurut Departeman Pendidikan Nasional
adalah seseorang yang masih berusia sekolah dengan mata yang tidak dapat
melihat tulisan di papan tulis atau buku cetak dari jarak normal.
Persatuan Tuna netra Indonesia (PERTUNI) mengkategorikan tuna netra
adalah seseorang yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga
mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu menggunakan
penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran font 12 dalam keadaan
cahaya normal meskipun dibantu dengan kacamata (kurang awas). Sedangkan
BPS menilai seseorang sebagai tuna netra berdasarkan keterangan dari yang
bersangkutan sendiri sebagai informan primer atau dari unsur keluarga sebagai
informan sekunder, keterangan mana dicatat oleh petugas atau dituliskan oleh
informan dalam formulir.
Masalah lain juga terjadi pada persoalan asumsi. Seorang tuna daksa yang
mengalami kelumpuhan sehingga harus berkursi roda, mungkin tidak dapat
menyembunyikan apalagi menyangkal hal itu dirinya seorang PD. Tapi seorang
yang hanya pincang sedikit atau bagian tangan yang disabilitas ringan dan
sebagainya, ada kemungkinan dapat menyembunyikan bahkan tidak mengakui
keberadannya sebagai PD. Akibatnya proses pendisabilitasan statistik tentang PD
menjadi bias.
Merujuk pada kerancuan atau invaliditas data seperti itu, maka populasi PD
cukup banyak yang didasarkan pada estimasi dan inipun lagi-lagi berbeda dari
instansi yang satu dengan instansi lainnya. Estimasi WHO menentukan jumlah
populasi PD adalah 10% dari total penduduk. Jumlah penduduk Indonesia pada
tahun 2004 adalah 218.868.791. Jadi jumlah populasi PD di Indonesia menurut
estimasi WHO adalah 218.868.791 x 10/100 = 21.886.879 sedangkan estimasi
Departemen Sosial terhadap jumlah populasi PD di Indonesia adalah 3, 11% dari
total penduduk. Dengan demikian maka jumlah populasi PD Indonesia pada
tahun 2004 adalah 218.868.791 x 3,11/100 = 7.037.581.
104