Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya bagi PD. Pelembagaan terminologi tersebut lebih disebabkan karena pertimbangan keberpihakan, kepedulian, semua pihak untuk mengompensasi kekurangan, keterbatasan fisik dan atau intelektual PD agar dapat beraktivitas dan atau bermobilitas secara penuh optimal tanpa hambatan. Hal ini juga dikemukakan sendiri oleh Bryan Gardner sebagaimana tersebut di atas bahwa perlakuan khusus bagi kelompok minoritas, merupakan bentuk affermative action terhadap kelompok masyarakat rentan khususnya PD. Hal ini ditempuh karena amat disadari jika PD dalam tingkat dan keadaan tertentu, sulit atau tidak dapat melakukan ekspresi dan apresiasi secara optimal hanya dengan bersandarkan pada prinsip kesamaan hak. Kalau tidak dengan politik diskriminasi seorang yang terbedakan secara simetris tidak akan terhalang untuk mengakses kemanfaatan nilai-nilai publik. Tetapi seorang yang terbedakan secara asimetris seperti tuna netra total betapapun cerdasnya tentu tidak akan dapat mengikuti proses ujian jika harus membaca dan menulis persis sama dengan peserta umum. Di sini makna kesamaan hak menjadi bias dan di sini pulalah istilah perlindungan lebih menjadi sangat urgen. Agar PD tidak larut dalam keterbatasan dan kekurangannya, maka kemampuan/ potensi yang masih tersisa di kalangan PD perlu dioptimalkan melalui fasilitas perlindungan lebih atau perlakuan khusus. Paradigma pengejawantahan perlindungan lebih atau perlakuan khusus bagi PD lazimnya berupa program rehabilitasi, bantuan sosial, jaminan taraf kehidupan yang bersifat permanen dan yang paling strategis adalah penyediaan aksesibilitas. Hal yang disebut terakhir bertujuan untuk menghilangkan atau memperkecil halangan atau hambatan akibat disabilitas dalam berekspresi dan berapresiasi. e. Populasi PENYANDANG DISABILITAS dan Penyebarannya Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2004, diketahui jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah 6.571.566 jiwa dengan sebaran menurut klasifikasinya : a. Tuna netra 1.810.829 orang b. Tuna rungu wicara 1.745.609 orang c. Tuna grahita 2.811.173 orang d. Tuna daksa 203.955 orang Uraian berikut adalah kondisi sebaran penyandang disabilitas berdasarkan klasifikasi di setiap provinsi : 101

Select target paragraph3