MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS dan melaksanakan deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.” C. Perlakuan Khusus Untuk Kelompok Rentan Penegasan yang lebih riil dan komprehensif mengenai paradigma perlakuan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, terdapat pada bagian mukadimah Surat Keputusan Presiden RI No. 40 Tahun 2004 tentang rencana aksi nasional HAM periode 2004-2009 antara lain menegaskan : 1. Bahwa untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia tersebut dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum, maka pelaksanaannya perlu ditingkatkan. 2. Bahwa deklarasi dan program aksi di bidang Hak Asasi Manusia (Vienna Declaration And Programme Of Action Of The World Conference On Human Rights) telah diterima pada konferensi dunia mengenai Hak Asasi Manusia di Wina, Austria pada tanggal 25 Juni 1993 . 3. Bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, terutama merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, dan untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat. 4. Tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 5. Disadari dan diakui bahwa terdapat kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu: anak, remaja, wanita, buruh formal dan informal, manusia lanjut usia, masyarakat adat, kelompok minoritas, kelompok orang miskin, orang hilang (enforced dissappearance), pemindahan secara paksa/pengungsi domestik (internally displaced person), tahanan dan narapidana, petani dan nelayan, termasuk penyandang disabilitas. 10

Select target paragraph3