B ab I I I
Temuan dan A nalisis
D. Karakteristik Pelanggaran HAM
136. Dari DKU yang diselenggarakan di 7 (tujuh) wilayah dan satu kali di
tingkat nasional di Jakarta, Tim Inkuiri menemukan sejumlah
perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,
yang dapat diduga merupakan pelanggaran HAM, atau
mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM dengan MHA sebagai
komunitas dan/atau warga MHA sebagai korban. Perbuatanperbuatan tersebut terdiri dari, antara lain.
•
Pengabaian Pengakuan Hukum MHA
137. Permasalahan utama hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan
disebabkan minimnya pengakuan hukum bagi MHA sebagai subjek
hukum. Negara tidak menjamin hak-hak MHA atas wilayah adatnya
layaknya subjek hukum lainnya. Keberadaan Putusan MK 35/2012
belum sungguh-sungguh dijadikan rujukan dan dasar bagi
perbaikan berbagai peraturan terkait hak-hak MHA dan SDA.
Kementerian Kehutanan hanya menunggu, meminta MHA
membuktikan diri agar sah disebut sebagai MHA. MHA harus
memenuhi syarat-syarat normatif agar dapat diakui sebagai MHA,
sementara Pemda cenderung pasif dalam membantu mewujudkan
amanat Putusan MK 35/2012 ini.
138. Kondisi yang sama terjadi terkait berbagai kebijakan penetapan
status kawasan-kawasan konservasi dan izin-izin konsesi di
wilayah MHA. Banyak usaha kehutanan, pertambangan, dan
perkebunan yang tetap berlaku pascapenetapan Putusan MK
35/2012 tanpa ada penelaahan dan/atau revisi secara terbuka dan
adil. Akibatnya, masih banyak persoalan tumpang-tindih klaim di
wilayah-wilayah MHA. MHA terus menjadi pihak yang dikorbankan
akibat akar konflik yang belum kunjung diselesaikan.
•
Penggusuran dan Pemindahan Paksa MHA
139. Terjadi pola penggusuran MHA dari sumber kehidupannya secara
sistematis, terus-menerus, dan tersebar di seluruh Indonesia. Hal
ini terjadi melalui peraturan-peraturan yang mengabaikan
keberadaan lembaga-lembaga pemerintahan MHA, pengabaian
batas-batas wilayah adat, dan perubahan fungsi wilayah adat. Hal
ini termasuk penetapan hutan adat menjadi Taman Nasional, Cagar
Alam, konsesi HPH, HPHTI, Areal Penggunaan Lain (APL), atau
71