66 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N atas tanah dan hutan adat telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak atas keadilan, rasa aman, dan persamaan di depan hukum. • Kekerasan terhadap Perempuan Adat 120. Perempuan-perempuan adat terancam karena peran mereka penyedia pangan dan penjaga kesehatan keluarga/komunitas dan spiritual semakin hilang. Hal ini termasuk pengetahuan asli mereka sebagai peramu obat-obatan tradisional, petani, dan atau perajin. Peran penting lainnya yang hilang, yakni peran mewariskan pengetahuan adat kepada generasi penerus. Akibatnya, generasi penerus tidak memiliki pengetahuan adat, yang pada akhirnya menuju kepada pemusnahan eksistensi MHA. 121. Banyak perempuan adat yang juga mengalami trauma dan ketakutan akibat kekerasan dan penangkapan terhadap mereka dan anggota keluarga mereka. Akibat kekerasan yang dialami, mereka mengalami trauma langsung dan tidak langsung. Tim Inkuiri juga menemukan bahwa para perempuan adat tidak memiliki hak berpartisipasi, mendapatkan informasi, dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena tidak adanya jaminan hak pengelolaan dan memungut hasil hutan. Bagi perempuan adat hutan diperlukan agar mereka dapat menjalankan peran-peran produktif dan reproduktifnya (penyedia pangan dan penjaga kesehatan keluarga dan komunitasnya) serta pendukung ritualritual budaya/spiritual. 122. Tidak dapat dikesampingkan kenyataan bahwa perempuan adat juga mengalami beban ganda ketika terjadi konflik mengenai SDA. Perempuan, yang harus berperan ekstra untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga, juga mengalami pelanggaran hak atas rasa aman akibat ancaman, pelecehan, stigma, pengusiran, penganiayaan atau kriminalisasi. Di banyak tempat, mereka juga kehilangan hak atas pekerjaan yang layak karena terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian atau musiman dan menambang batu, buruh perkebunan/industri, pekerja rumah tangga (PRT), atau pekerja migran tanpa bekal pengetahuan yang cukup.

Select target paragraph3