66
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
atas tanah dan hutan adat telah mengakibatkan terjadinya
pelanggaran hak atas keadilan, rasa aman, dan persamaan di
depan hukum.
•
Kekerasan terhadap Perempuan Adat
120. Perempuan-perempuan adat terancam karena peran mereka
penyedia pangan dan penjaga kesehatan keluarga/komunitas dan
spiritual semakin hilang. Hal ini termasuk pengetahuan asli
mereka sebagai peramu obat-obatan tradisional, petani, dan atau
perajin. Peran penting lainnya yang hilang, yakni peran mewariskan
pengetahuan adat kepada generasi penerus. Akibatnya, generasi
penerus tidak memiliki pengetahuan adat, yang pada akhirnya
menuju kepada pemusnahan eksistensi MHA.
121. Banyak perempuan adat yang juga mengalami trauma dan
ketakutan akibat kekerasan dan penangkapan terhadap mereka
dan anggota keluarga mereka. Akibat kekerasan yang dialami,
mereka mengalami trauma langsung dan tidak langsung. Tim
Inkuiri juga menemukan bahwa para perempuan adat tidak
memiliki hak berpartisipasi, mendapatkan informasi, dan
mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena tidak adanya jaminan
hak pengelolaan dan memungut hasil hutan. Bagi perempuan adat
hutan diperlukan agar mereka dapat menjalankan peran-peran
produktif dan reproduktifnya (penyedia pangan dan penjaga
kesehatan keluarga dan komunitasnya) serta pendukung ritualritual budaya/spiritual.
122. Tidak dapat dikesampingkan kenyataan bahwa perempuan adat
juga mengalami beban ganda ketika terjadi konflik mengenai SDA.
Perempuan, yang harus berperan ekstra untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga, juga mengalami
pelanggaran hak atas rasa aman akibat ancaman, pelecehan,
stigma, pengusiran, penganiayaan atau kriminalisasi. Di banyak
tempat, mereka juga kehilangan hak atas pekerjaan yang layak
karena terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian atau
musiman dan menambang batu, buruh perkebunan/industri,
pekerja rumah tangga (PRT), atau pekerja migran tanpa bekal
pengetahuan yang cukup.