Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . keberadaan MHA dan hak-haknya. Namun UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempertahankan perspektif lama yang memosisikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk melanggengkan pengabaian hak-hak MHA atas wilayahnya yang berada di dalam kawasan hutan. Rumusan yang inkonstitusional tersebut kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan No. 35/ PUU-X/2012 sebagai tanggapan atas permohonan AMAN, dkk. 99. Komnas HAM mencatat perkembangan hukum hak asasi manusia di Indonesia. Tindakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang tidak mengakui keberadaan MHA dan hak-hak atas wilayah adat mereka dalam masanya merupakan wujud pelanggaran hukumhukum adat yang sudah hidup pada masa itu. Mengingat rezim hukum hak asasi manusia belum ditetapkan di Indonesia, baik oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda maupun oleh PBB, maka tindakan perampasan tanah-tanah adat oleh Pemerintah Kolonial yang saat ini dikenal sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, merupakan pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran HAM sebagai akibat dari tidak diakuinya hak-hak MHA atas wilayahnya yang berada di dalam kawasan hutan mendapat rujukan hukum sejak Indonesia menjadi anggota PBB tahun 1948 yang serta merta terikat pada Deklarasi Umum PBB tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM). Rezim hukum HAM mendapat dasar yang lebih kuat dengan ditetapkannya peraturan perundangan tentang HAM, yaitu setelah UUD RIS 1949 dinyatakan berlaku, yang kemudian diganti dengan UUDS 1950 yang berlaku sampai tahun 1959. Dasar konstitusional tersebut melemah pascapemberlakuan kembali UUD 1945 pada tahun 1959. 100. Penguatan rezim hukum HAM di Indonesia dimulai pada tahun 1998 setelah Presiden Soeharto lengser. Diawali dengan pengesahan Tap MPR No. XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian dilanjutkan dengan penetapan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, amandemen konstitusi kedua tahun 2000 dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hukum HAM menegaskan bahwa Negara merupakan pemangku kewajiban utama dalam penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip hukum HAM mengakui tindakan pembiaran atas dugaan pelanggaran HAM merupakan bentuk pelanggaran HAM juga. Merujuk pada peraturan perundangan tersebut, tindakan Pemerintah Republik Indonesia yang bertentangan, termasuk pembiaran, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. 57

Select target paragraph3