Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
keberadaan MHA dan hak-haknya. Namun UU No. 41 tahun 1999
tentang Kehutanan mempertahankan perspektif lama yang
memosisikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk melanggengkan
pengabaian hak-hak MHA atas wilayahnya yang berada di dalam
kawasan hutan. Rumusan yang inkonstitusional tersebut kemudian
dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan No. 35/
PUU-X/2012 sebagai tanggapan atas permohonan AMAN, dkk.
99. Komnas HAM mencatat perkembangan hukum hak asasi manusia
di Indonesia. Tindakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang
tidak mengakui keberadaan MHA dan hak-hak atas wilayah adat
mereka dalam masanya merupakan wujud pelanggaran hukumhukum adat yang sudah hidup pada masa itu. Mengingat rezim
hukum hak asasi manusia belum ditetapkan di Indonesia, baik oleh
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda maupun oleh PBB, maka
tindakan perampasan tanah-tanah adat oleh Pemerintah Kolonial
yang saat ini dikenal sebagai bentuk pelanggaran hak asasi
manusia, merupakan pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran
HAM sebagai akibat dari tidak diakuinya hak-hak MHA atas
wilayahnya yang berada di dalam kawasan hutan mendapat rujukan
hukum sejak Indonesia menjadi anggota PBB tahun 1948 yang serta
merta terikat pada Deklarasi Umum PBB tentang Hak Asasi
Manusia (DUHAM). Rezim hukum HAM mendapat dasar yang lebih
kuat dengan ditetapkannya peraturan perundangan tentang HAM,
yaitu setelah UUD RIS 1949 dinyatakan berlaku, yang kemudian
diganti dengan UUDS 1950 yang berlaku sampai tahun 1959. Dasar
konstitusional tersebut melemah pascapemberlakuan kembali UUD
1945 pada tahun 1959.
100. Penguatan rezim hukum HAM di Indonesia dimulai pada tahun 1998
setelah Presiden Soeharto lengser. Diawali dengan pengesahan Tap
MPR No. XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian
dilanjutkan dengan penetapan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,
amandemen konstitusi kedua tahun 2000 dan UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM. Hukum HAM menegaskan bahwa Negara
merupakan pemangku kewajiban utama dalam penghormatan,
pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip hukum
HAM mengakui tindakan pembiaran atas dugaan pelanggaran HAM
merupakan bentuk pelanggaran HAM juga. Merujuk pada peraturan
perundangan tersebut, tindakan Pemerintah Republik Indonesia
yang bertentangan, termasuk pembiaran, dapat dianggap sebagai
pelanggaran hak asasi manusia.
57