HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 56 1945 — 1966 (Soekarno) 1966 — 1998 (Soeharto) 1998 — sekarang (Reformasi) Diakui dalam Penjelasan Pasal 18(2) UUD 1945: pemerintahan desa atau nama lainnya memiliki hak istimewa sesuai asal-usulnya. Diakui dalam UUPA No. 5/1960 tetapi tidak ada peraturan pelaksanaan. a. Diakui dalam Penjelasan Pasal 18(2) UUD 1945. Kebijakan Pemerintah Orde Baru menyebut MHA sebagai Masyarakat Terasing, Perambah Hutan, dll. Diakui dalam UUPA No. 5/1960 tetapi diingkari saat penunjukan dan penetapan kawasan hutan. UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera9: hak penduduk atas pemanfaatan wilayah warisan adat a. UUD 1945 b. Deklarasi Universal HAM 1948 c. KIHSP 1976 d. KIHESB 1976 e. CEDAW (1984) f. Konvensi Hak Anak (1990) MHA diakui dalam UUD 1945 hasil amendemen, UU 39/1999 dll. Diakui dalam UUD 1945, UUPA, UU 39/1990 dll, tetapi tidak ada upaya komprehensif untuk pengakuan dan/atau pemulihan hak-hak MHA atas wilayah adatnya a. Deklarasi Universal HAM b. UUD 1945 (Ps 18B, Ps 28I(3), Ps 33) c. CEDAW d. Konvensi Hak Anak e. Konvensi Anti Penyiksaan 1998 (UU No. 5 Tahun 1998) f. UU 39/1999, g. UU 26/2000, h. KIHSP, KIHESB i. Deklarasi PBB tentang Masyarakat Hukum Adat 2007 UU 41/1999 (Cat: ada pengingkaran MHA) Deklarasi Universal HAM 1948 b. UUD 1945 (hak asal usul dan hak agraria) c. Konstitusi RIS 1949 (1949—1950) d. UUDS ’50 (1950—1959) (hak atas milik) 98.9 Sistem hukum Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dan Pemerintah Militer Jepang mengabaikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-haknya, termasuk hak atas wilayah adat. Pengakuan keberadaan MHA dalam UUD 1945 dan beberapa UU pada masa Pemerintahan Presiden Soekarno belum sempat diwujudkan, kemudian diabaikan kembali dalam masa Pemerintahan Presiden Soeharto. Proses Reformasi yang dimulai tahun 1998 berhasil menegaskan pengakuan akan keberadaan MHA dalam UUD 1945 dan melahirkan beberapa peraturan perundangan yang mengakui 9 Pasal 6 (b) UU No. 10 tahun 1992 menyatakan: “hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku kehidupan budayanya.”

Select target paragraph3